Senin, 22 Desember 2025

17.114 Rumah Susun di Depok Kantongi Sertifikat, Ini Arahan BPN

- Senin, 11 September 2023 | 10:00 WIB
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menandatangani perjanjian kerjasama antar Pengadilan Agama Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok, Jumat (8/9). (BPN Depok)
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menandatangani perjanjian kerjasama antar Pengadilan Agama Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok, Jumat (8/9). (BPN Depok)

RADARDEPOK.COM - Menjamurnya apartemen aatau rumah susun di Kota Depok turut mencuri perhatian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok soal Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS).

Baca Juga: Olah TKP Jasad Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Depok, Polisi Temukan Bukti Pembayaran- Beberapa Catatan

Terlebih, SHMRS merupakan kewajiban utama yang harus dipenuhi pihak pengembang. Apalagi, hal itu turut berkontribusi terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

Baca Juga: Futsal di Depok Kurang Dukungan, Ini Curhat Pengurus AFK

Berdasarkan pendataan, BPN Kota Depok telah menerbitkan 17.114 SHMRS bagi apartemen ataupun rumah susun di wilayahnya.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, ribuan apartemen yang telah mengantongi SHMRS itu tersebar di enam kecamatan.

Baca Juga: Terdampak Kebakaran, TK Islam Khoirunnisa Bedahan Depok Terapkan Kegiatan Belajar Sementara di Rumah Warga

"Jumlah apartemen yang kini memegang sertifikat di Kota Depok ada 17.114 SHMRS yang tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Beji, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Pancoran Mas, Sukmajaya," ungkap Indra Gunawan kepada Radar Depok, Jumat (8/9).

Menurut Indra Gunawan, wilayahnya merupakan kawasan satelit penyangga Ibu Kota Negara yang menjadi prevensi kalangan pengusaha dari luar daerah, pebisnis, wisatawan hingga Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Gegara Polusi, Sekolah dan Puskesmas di Depok Jalani Pengukuran Kualitas Udara

"Dan apartemen menjadi pilihan sarana tinggal," ujar Indra Gunawan.

Soal aksebilitas, beber Indra Gunawan, Kota Depok dihubungkan sejumlah fasilitas pendukung seperti kereta api dan jalan tol. Hal itu berarti potensi pembangunan apartemen cukup besar dan menguntungkan bagi PAD Kota jika para pengusaha sadar potensi SHMRS.

Baca Juga: Rahasia Kelezatan Mie Gacoan Depok: Mie Setan, Mie Iblis, dan Dimsum Keju

Pada posisi ini, BPN Kota Depok coba mengingatkan, memberikan kesadaran kepada para pengusaha, agar tertib administrasi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai, apartemennya sudah berdiri dan disewakan, tetapi lupa mengajukan SHMRS,” jelas Indra Gunawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Riyanto S Tosse memaparkan, status kepemilikan apartemen juga diatur dalam dokumen hukum yang disebut sebagai SHMSRS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X