Senin, 22 Desember 2025

PT Payfazz Teknologi Nusantara Somasi PT Krista Aulia Cakrawala, Ini Sebabnya

- Selasa, 12 September 2023 | 13:00 WIB
Kuasa Hukum PT Payfazz Teknologi Nusantara melayangkan somasi dengan mendatangi PT Krista Aulia Cakrawala di Jalan Andara Raya, Pangkalan Jati, Jakarta Selatan, Senin (11/9). (ist)
Kuasa Hukum PT Payfazz Teknologi Nusantara melayangkan somasi dengan mendatangi PT Krista Aulia Cakrawala di Jalan Andara Raya, Pangkalan Jati, Jakarta Selatan, Senin (11/9). (ist)

RADARDEPOK.COM - Sejumlah kuasa hukum PT Payfazz Teknologi Nusantara mendatangi kantor PT Krista Aulia Cakrawala di Jalan Andara Raya, Pangkalan Jati, Jakarta Selatan, Senin (11/9).

Adapun, PT Payfazz Teknologi Nusantara melayangkan somasi pada PT Krista Aulia Cakrawala atas dugaan penipuan dengan modus menyediakan warung fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp13 miliar.

Baca Juga: Pebalap Honda Daya Jayadi Racing Team Persembahkan Podium Tertinggi di HDC 2023 Surabaya

Sebagai informasi, PT Krista Aulia Cakrawala menyediakan tenaga kerja yaitu sales yang menjadi outsourching di PT Payfazz.

Kuasa Hukum PT Payfazz, Teuku Fachryzal Farhan mengatakan, kliennya merupakan perusahaan penyedia jasa platform digital. Adapun, Payfazz membantu warung-warung untuk memiliki produk digital seperti pulsa, token listrik dan produk platform digital lainnya.

Baca Juga: 3 Tren Hijab Masa Kini dengan Kemeja Kotak, Trendi dan Stylish namun Tetap Sopan

Dalam perjalanannya, PT Payfazz menjalin kerjasama dengan PT Krista Aulia Cakrawala dari 2021-2023. Kemudian, PT Krista Aulia Cakrawala menyediakan tenaga kerja yaitu sales yang menjadi outsourching di PT Payfazz.

"Sales-sales yang disediakan PT Krista Aulia Cakrawala ini bertugas untuk mencari warung-warung yang potensial memakai jasa aplikasi digital Payfazz,” ungkap dia, Senin (11/9).

Baca Juga: Haornas 2023, Ketua KONI : Momen Atlet Depok Berjaya

Teuku Fachryzal Farhan menerangkan, masalah mulai saat sales outsourching ini mendaftaran warung-warung yang diduga fiktif. Sehingga, terjadi transaksi yang fiktif pula.

Karena fiktif maka transaksinya pun fiktif. Di sini klien kami dirugikan hingga Rp13 miliar. Lewat somasi ini kita berharap kerugian klien kami bisa dipulihkan,” kata dia.

Baca Juga: Perjalanan Karir Stand Up Komedian Asal Depok, Fico Fachriza, Runner Up SUCI 3, Perankan 37 Film : Bagian 2

Selain somasi, beber dia, kliennya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 4 April 2023. Laporan itu bernomor LP/B/1819/IV/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sekarang statusnya sudah penyidikan. Kami berharap kerugian klien kami segera dipulihkan,” tegas Teuku Fachryzal Farhan.

Baca Juga: Begini Cara Inggrid Kansil Fokus ke Kesehatan Masyarakat, Tebar 1000 Kartu Baik di Kota Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X