Senin, 22 Desember 2025

60 Dokter Hewan di Depok Diminta Urus Surat Izin Praktik

- Sabtu, 16 September 2023 | 13:00 WIB
Pemkot Depok sosialisasikan perizinan aktifitas kesehatan hewan kepada puluhan dokter hewan di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Rabu (13/9) (Pemkot Depok)
Pemkot Depok sosialisasikan perizinan aktifitas kesehatan hewan kepada puluhan dokter hewan di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Rabu (13/9) (Pemkot Depok)

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok tengah mendorong agar aktifitas kesehatan hewan di wilayahnya memiliki izin resmi. Salah satunya, mengadakan sosialisasi perizinan aktifitas kesehatan hewan kepada puluhan dokter hewan.

Baca Juga: Bappeda Susun Draft RPJPD 2025-2045, Siapkan Depok jadi Kota Niaga yang Religius

Adapun, sosialisasi itu dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3).

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida mengatakan, pihaknya terus mendorong agar klinik hewan di Kota memiliki izin. Sehingga, perlu dilakukan sosialisasi terhadap 60 dokter hewan yang berpraktik di Kota Depok.

Baca Juga: RW2 Bedahan Deklarasi Kampung KTR

Untuk sosialisasi tentu oleh Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok. Mereka menjelaskan perizinan aktivitas kesehatan hewan sehingga membuat dokter hewan di Kota Depok dapat segera mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik (SKPTP),” jelas Dede Zuraida, Jumat (15/9).

Dede Zuraida menerangkan, kegiatan tersebut dirangkai dengan pemberian materi tentang prosedur penerbitan rekomendasi izin praktik dokter hewan dan surat keterangan pemenuhan penilaian teknis dari DKP3 Kota Depok.

Baca Juga: 160 Sekolah di Kalimantan Rebut Tiket Final Turnamen Futsal Pelajar AXIS Nation Cup 2023, Berhadiah Rp270 Juta

Lain dari itu, terdapat juga materi tentang dasar hukum yakni penjelasan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner. Termasuk, Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner.

"Lalu kedua rekomendasi diterbitkan berdasarkan permohonan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Rekomendasi dibedakan menjadi rekomendasi izin praktik mandiri dan izin praktik Ambulatori/Klinik/RSH,” jelas Dede Zuraida.

Baca Juga: Pemkot Depok Sambangi SMA Negeri 7 Depok, Pantau Perekaman E KTP, Berikan Motivasi Kepada Siswa

Kemudian, beber Dede Zuraida, tata cara mendapatkan rekomendasi izin praktik mandiri dan izin praktik ambulatori/klinik/RSH, serta dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi dan teknis rekomendasi izin praktik mandiri dan izin praktik ambulatori/klinik/RSH.

Materi itu bertujuan agar dokter hewan dapat memilah permohonan yang akan diajukan dan supaya sesuai dengan kebutuhan masing-masing dokter hewan.

Baca Juga: Kinerja Dinkes Depok Meningkat, Kantongi Nilai 80,30 dari Hasil Evaluasi

Untuk pengurusan perizinan sarana medik dapat dilakukan melalui OSS dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 75.000 aktivitas kesehatan hewan. Segala informasi dan persyaratan dapat dilihat melalui web oss. Apabila SIP telah terbit akan ada notifikasi sms dari OSS,” tandas Dede Zuraida. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X