RADARDEPOK.COM – Belum lama ini sejumlah warga penggarap eks Situ Krukut, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo meminta kejelasan soal pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) atau konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Adapun, konsinyasi tersebut merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Depok No. 2 dan 3 /Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk tanggal 17 Mei 2018.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mencatat, terdapat 168 penggarap yang merupakan pemegang SK Kinag termasuk pemegang eigendom verponding atau hak milik terhadap suatu tanah dan sebagian tanah tersebut sebagai aset milik pemerintah.
Baca Juga: Melongok Upacara Bendera di SMPN 22 Depok, Imam Budi Hartono Berikan Motivasi Siswa
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, konsinyasi itu tak kunjung dibayarkan akibat terdapat persoalan sengketa kepemilikan klaim dari beberapa pihak. Sehingga, harus ada putusan hukum yang inkrah atau terciptanya perdamaian antar pihak agar dana konsinyasi itu dapat dibayarkan.
Baca Juga: Dinas PUPR Depok Siapkan Sumur Resapan Berkapasitas 3 Kubik, Ini Fungsinya
“Masyarakat, tidak perlu khawatir bahwa uang UGK masih ada. Hanya dititipkan di pengadilan sampai ada keputusan yang inkrah atau tercipta perdamaian antara pihak, maka kantor pertanahan akan memberikan pengantar kepada masyarakat yang berhak untuk mencairkannya,” tegas Indra Gunawan, Selasa (19/9).
Menurut Indra Gunawan, aturan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021.
“Kembali kami tegaskan bahwa nilai ganti kerugian dapat diambil dengan syarat terdapat kesepakatan penyelesaian atau perdamaian dari para pihak atau terdapat Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memenangkan salah satu pihak,” jelas Indra Gunawan.
Bahkan, kata Indra Gunawan, BPN Kota Depok menghormati keputusan masyarakat atau kelompok tertentu untuk melaporkan hal tersebut kepada Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto geram terhadap Para Pelaku Pencemaran Sungai Cileungsi
“Ya silahkan saja, kami tidak bisa melarang bagi siapa pun untuk melaporkan ke BPN Pusat. Saya memastikan, bahwa BPN Kota Depok terbuka untuk semua masyarakat terkait jika membutuhkan informasi mengapa lahan eks Situ Krukut belum dikeluarkan UGKnya,” beber Indra Gunawan.
Lebih lanjut, papar Indra Gunawan, UGK atau konsinyasi itu belum dibayarkan karena BPN Kota Depok telah menerima dua putusan penetapan dari PN Depok. Pertama, penetapan dengan Nomor: 2/Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk dan kedua, penetapan Nomor: 3/Pdt.P/Cons/2018/PN.
Artikel Terkait
Pebalap Binaan DAM Raih Poin Berharga di Ajang OnePrix Seri 4 Sentul, Ini Dia Orangnya
XL Axiata Hadirkan Green Mining dengan Private Network : Solusi Ramah Lingkungan di Industri Pertambangan
Satlantas Polres Metro Depok Berikan Bantuan Air Bersih di Cilangkap
RW19 Mekarjaya Juara Lomba Lingkungan Bersih
Operasi Zebra di Depok Berlangsung Dua Pekan, Ini Dia Sasarannya
15 Kebakaran di Depok Imbas El Nino, Berikut Penjelasan Damkar
Menguak Sejarah Kelurahan Ratujaya Depok, Miliki Lahan Subur, jadi Incaran Belanda : Bagian 2
4 Tempat Wisata Kebun Teh Gratis yang tidak Kalah Keren dengan Puncak, Cocok Banget buat Liburan Sobat Depok
4 Tempat Wisata Paling Keren di Bandung, Nomor Tiga bisa bikin Sobat Depok Degdegan