Senin, 22 Desember 2025

Tempat Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal Dikeluhkan

- Selasa, 3 Oktober 2023 | 14:25 WIB
Penampakan sampah-sampah yang berada di sekitar Lapangan Tanah Merah, Cipayung, Kota Depok, mengganggu warga RT7/7 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, yang berdekatan dengan lokasi, Senin  (Aldy Rama )
Penampakan sampah-sampah yang berada di sekitar Lapangan Tanah Merah, Cipayung, Kota Depok, mengganggu warga RT7/7 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, yang berdekatan dengan lokasi, Senin (Aldy Rama )

RADARDEPOK.COM - Tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal yang berada di sekitar Tanah Merah Cipayung, dikeluhkan warga RT7/7 Kelurahan Pasir Putih (Pasput), Kecamatan Sawangan, Senin (2/10).

Pasalnya, oknum yang tak bertanggung jawab terus menerus melakukan aktivitas ilegal tersebut. Mereka tak kunjung menggubris teguran warga, yang sudah dilayangkan beberapa kali. Sehingga, aktivitas yang mengganggu warga ini akhirnya dilaporkan ke intansi terkait.

Ketua RT7/7 Kelurahan Pasir Putih, Budi Triyanto mengatakan, memang keresahan warga ini sudah berlangsung lama. Bahkan, beberapa kali warga sudah menegur ke beberapa mobil yang membawa dan membuang sampah ke sekitar lokasi Tanah Merah, yang kebetulan lokasinya itu berada tepat di belakang kompleknya.

Baca Juga: Diduga Nistakan Agama, MUI Dukung Kepolisian Penjarakan Dokter Richard Lee

“Meski warga setempat sudah menegur pihak yang bersangkutan. Tetapi, mereka yang ditegur tidak ada jera-jeranya. Akhirnya kami dari warga sepakat untuk menegur lagi. Kami pergoki saat membuang sampah dan kami tegur lagi,” kata Budi Triyanto, Senin (2/10).

Budi Triyanto menjelaskan, pembuangan sampah liar ini dilakukan secara intens, disusul dengan pembakaran sampah. Namun, untuk pembakaran sampah dilakukan di waktu-waktu tertentu saja, biasanya sekitar pukul 18:00 WIB.

“Karena posisi tempat pembuangan dan pembakaran sampah ini berdekatan dengan komplek kami. Sehingga, pembakaran sampah yang dilakukan ini mengganggu sekali asapnya untuk warga kami di RT7/7 Komplek AL,” terang Budi Triyanto.

Baca Juga: RUU ASN Besok Disahkan, Dadeng Wahyudi: Harus Segera Dibuat Perda atau Perbup

Berawal dari asap yang mengganggu tersebut, akhirnya warga yang ada di Komplek AL RT7/7 mengeluh, yang akhirnya warga setempat meminta kepada pengurus lingkungan untuk melaporkan apa yang dikeluhkan ini ke instansi terkait.

“Tadi kami lapor ke Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir Putih, Pak Komarudin. Dengan harapan agar laporan ini bisa diteruskan ke Satpol PP Kota Depok, mudah-mudahan aktivitas itu bisa dihentikan. Karena, selain menimbulkan polusi udara, bau tidak sedap, juga merusak lingkungan karena di sekitar lokasi juga ada Kali Pesanggrahan sehingga mencemari perairan di kali tersebut,” kata Budi Triyanto.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir Putih, Komarudin mengatakan, laporan atas keluhan warga, terkait pembuangan dan pembakaran sampah ilegal di sekitar Tanah Merah Cipayung dan Kali Pesanggrahan itu sudah diterima.

Baca Juga: Pemkot Depok Lakukan Penataan Trotoar di Cimanggis, Berikan Rasa Aman Pejalan kaki

“Tadi saya juga sudah koordinasi dengan Komandan Tim (Dantim) Satpol PP Kecamatan Sawangan,” ungkap Komeng -sapaan Komarudin-.

Tetapi, sambung Komeng, karena titik lokasinya berada di wilayah Kecamatan Cipayung, maka Dantim Sawangan akan berkoordinasi dengan Dantim Cipayung. Setelah itu, peninjauan lokasi yang dimaksud akan dilakukan.

“Sekarang ini kami menunggu hasil koordinasi Dantim PP Sawangan dengan Dantim Cipayung,” tutur Komeng.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X