RADARDEPOK.COM - Tempat Pembuangan Sampah (TS) ilegal di sekitar Tanah Merah Cipayung Jaya, Kota Depok mencapai babak baru, Jumat (6/10).
Sekarang ini warga komplek AL RT7/7 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, yang terdampak dari bau tak sedap dan asap bakaran sampah, mendesak Pemkot Depok untuk menutup dan menuntut oknum yang sudah melakukan aktivitas ilegal tersebut, yang menjadikan lahan kosong di sekitar Tanah Merah Cipayung Jaya menjadi TPS ilegal.
Desakan itu dilontarkan oleh Ketua RT7/7 Kelurahan Pasir Putih, Budi Triyanto, dengan membuat surat pernyataan permohonan penutupan pembuangan sampah ilegal, yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kota Depok.
Baca Juga: Tempat Wisata Alam Terbaik di Bandung yang cocok Dikunjungi Sobat Depok, Tempatnya Kece, banget!
“Kami warga RT7/7 Kelurahan Pasir Putih meminta, kepada Pemkot Depok melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, untuk segera menutup permanen TPS ilegal tersebut,” tegas Budi Truyanto, Jumat (6/10).
Budi Triyanto menyebut, sampah yang dibuang di sekitaran Tanah Merah Cipayung Jaya, berasal dari rumah-rumah warga yang dikumpulkan melalui oknum pengepul sampah. Jadi, sampah-sampah yang diangkut merupakan sampah setiap warga yang membayar iuran kepada oknum tersebut.
“Iuran yang dikumpulkan oleh oknum itu untuk keuntungan pribadi dia. Sedangkan, dia tidak mempunyai izin atau hak untuk membuang sampah di sini,” kata Budi Triyanto.
Baca Juga: Glamour Glamping di Ciwidey Bandung, Pengalaman Luar Biasa bagi Sobat Depok!
Lebih lanjut, karena aktivitas ilegal tersebut terbilang cukup mengganggu, akhirnya pengurus lingkungan beserta warga setempat mendesak pihak terkait, untuk segera menutup secara permanen kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang dengan sengaja, melakukan pembuangan dan pembakaran sampah di sekitar Tanah Merah Cipayung Jaya.
“Kegiatan pembuangan sampai ini awal mulanya dilakukan secara perorangan atau skala kecil. Namun seiring berjalannya waktu, kegiatan ini semakin bertambah besar dan semakin tak terkendali, untuk itu kami meminta agar segara ditutup TPS ilegal tersebut,” kata Budi Triyanto.
Menanggapi dengan adanya temuan TPS ilegal ini, Koordinator Green Campbone, Subhiyan mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah agar segera melakukan tindakan yang tegas, khususnya kepada oknum yang telah merusak ekosistem dan pencemaran udara yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal dengan menumpuk sampah dan pembakaran.
“Aktivitas ilegal ini menimbulkan berbagai hal yang merugikan masyarakat dan ekosistem. Mengingat dengan adanya pembakaran sampah, tentunya hal ini dapat menimbulkan penyakit pernapasan bagi masyarakat yang terganggu, selain itu juga dapat merusak bantaran Kali Pesanggrahan yang ada di sekitar lokasi,” kata Subhiyan.
Untuk itu, Subhiyan menegaskan, pihaknya meminta agar pemerintah (Khusunya DLHK), untuk menurunkan Surat Perintah (SP) penutupan permanen dan menindak oknum yang telah mengkomersilkan lahan tersebut untuk keutungan pribadi.
Artikel Terkait
TPS Liar di Curug Depok Terbakar, Ini Biang Keroknya
Tabunan Warga Sebabkan TPS Kebakaran
100 Meter Lahan TPS di Beji Terbakar
TPS Ilegal di Cipayung jaya Pengganggu Warga Pasir Putih Depok Ditutup
Sampah di TPS Cisalak Depok Menggunung, Ini Biang Keroknya