Senin, 22 Desember 2025

Aplikasi Simakmum Segera Diluncurkan, Pelayanan Pemakaman Umum di Depok Semakin Maksimal

- Jumat, 13 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Petugas UPTD TPU Disrumkim Kota Depok saat menunjukan layanan dalam Aplikasi Simakmum, Kamis (12/10) (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Petugas UPTD TPU Disrumkim Kota Depok saat menunjukan layanan dalam Aplikasi Simakmum, Kamis (12/10) (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - UPTD Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok segera meluncurkan Aplikasi Simakmum atau Sistem Informasi Pemakaman Umum.

Adapun, UPTD TPU Disrumkim Kota Depok sengaja meluncurkan Aplikasi Simakmum untuk memaksimalkan pelayanan pemakaman umum yang dapat diakses melalui website maupun aplikasi.

Kepala UPTD TPU Disrumkim Kota Depok, Mohammad Iksan mengatakan, Aplikasi Simakmum itu telah melewati tahap uji coba dan sosialisasi. Sehingga, aplikasi tersebut akan diluncurkan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Pengabdian Masyarakat Dalam Sistem Informasi Pada Anak Usia Dini di RPTRA Bambu Apus Petung

"UPTD TPU Disrumkim Kota Depok membuat terobosan melalui aksi perubahan Simakmum yaitu Sistem Informasi Pemakaman Umum untuk menjawab berbagai kendala yang dialami masyarakat dalam pelayanan pemakaman umum," jelas kepada Radar Depok, Kamis (12/10).

Mohammad Iksan menerangkan, terdapat sejumlah layanan yang dapat diakses masyarakat dalam Aplikasi Simakmum seperti status perpanjangan makam, informasi pendaftaran izin pemakaman hingga layanan mobil jenasah.

Baca Juga: Masa Panen di Lokasi Khusus P2WKSS Duren Seribu Depok: Tiap pekan Panen, Gratiskan untuk Balita Stunting

"Pembuatan aplikasi terdiri dari tahapan kegiatan penyusunan rancangan aplikasi dengan uji coba rancangan, pengecekan database dan bug, uji coba dan evaluasi fitur," ujar Mohammad Iksan.

Menurut Mohammad Iksan, terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi dihadirkannya Aplikasi Simakmum. Sehingga, terobosan itu diharapkan dapat menjawab berbagai kendala yang selama ini dialami masyarakat maupun UPTD TPU Disrumkim Kota Depok.

Baca Juga: Waspada, Pencuri Spion Mobil Mengintai di Depok

Contohnya, penyampaian informasi dan layanan pemakaman masih dilakukan secara manual, pelayanan pemakaman mengandalkan petugas di lapangan, database pemakaman belum terpusat, updating data pemakaman lambat, sarana dan prasarana penyampaian informasi terbatas dan keterbatasan SDM pengelola pemakaman umum.

Baca Juga: Selama Dua Tahun 4.200 Pelaku Usaha Depok Dilatih, Sisanya Segini

"Untuk itu, alternatif solusi dalam mengatasi permasalahan yaitu dengan membuat terobosan melalui aksi perubahan Aplikasi Simakmum," kata Mohammad Iksan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X