RADARDEPOK.COM - Tebang pohon sembarangan di Kota Depok dapat dikenakan sanksi Rp50 juta hingga hukuman kurungan penjara maksimal enam bulan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pohon. Sehingga, Warga Depok tidak dapat melakukan tebang pohon sembarangan.
Baca Juga: Novi Anggriani Sorot Keberlangsungan Anak di Gaza, Indonesia Harus Berperan Aktif
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Mangnguluang Mansur menegaskan, warga Depok tidak boleh tebang pohon sembarangan di area milik atau dikuasai Pemkot Depok.
Sehingga, setiap aktifitas penebangan pohon harus dilengkapi izin penebangan pohon.
“Bagi siapapun yang menebang pohon sembarangan, bisa dipidana dengan hukuman kurungan penjara maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta," tegas Mangnguluang Mansur, Senin (16/10).
Baca Juga: 32 Anak Ikut Sunatan Massal yang Dihelat Yayasan Anugerah Bersama Mandiri di Cipayung Depok
Menurut Mangnguluang Mansur, masyarakat harus mengurus izin sebelum melakukan penebangan atau pemindahan pohon. Hal itu wajid dipenuhi untuk menghindari sanksi berupa kurungan penjara ataupun denda.
"Saat ini warga tidak bisa melakukan penebangan pohon sembarangan. Pasalnya, Pemkot Depok memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pohon," kata Mangnguluang Mansur.
Baca Juga: Tempat Wisata Malam Hutan Mycelia, Wahana Edukasi Terbaru di Bandung Seperti Dunia Dongeng!
Mangnguluang Mansur menerangkan, Perda itu terdapat larangan bagi setiap badan dan atau masyarakat yang harus dipatuhi. Misalnya, dilarang menebang pohon dan memangkas pohon tanpa izin, dilarang memaku pohon, menempelkan iklan maupun poster pada pohon.
"Kemudian, membakar pohon, membuang limbah beracun di areal sekitar batang. Melakukan tindakan dengan sengaja yang dapat menyebabkan pohon rusak atau mati. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat agar patuh terhadap aturan penebangan pohon ini," jelas Mangnguluang Mansur.
Baca Juga: Tiga Madrasah Negeri di Depok Segera Hadir
Untuk mempermudah pelayanan, Mangnguluang Mansur menandaskan, layanan mengurus izin itu dapat dilakukan secara online melalui website resmi Pemkot Depok.
"Pengurusan layanan bisa dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya alias gratis," tandas Mangnguluang Mansur. ***
Artikel Terkait
Malam-malam Qurtifa Wijaya Temui Warga Kalibaru Depok, Ternyata Ini yang Dilakukan
32 Anak Ikut Sunatan Massal yang Dihelat Yayasan Anugerah Bersama Mandiri di Cipayung Depok
Ciptakan Separo, Desain Compact House Karya Mahasiswa UI ini beri Solusi Atasi Keterbatasan Lahan Tinggal
3 Tanda Kampas Kopling Sepeda Motor Mulai Aus, Nomor Satu Sering Dialami
Novi Anggriani Sorot Keberlangsungan Anak di Gaza, Indonesia Harus Berperan Aktif