Baca Juga: Pesona Keindahan Curug Citambur, Surga Tersembunyi di Cianjur Selatan
"Itu yang sedang kita koordinasikan dengan pihak P3MI agar semua data menjadi valid dan sebagai bahan evaluasi bila terjadi masalah pada pekerja migran asal Depok di kemudian hari," terang Sidik Mulyono.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad menilai, calon pekarja migran asal Depok perlu mengetahui Perda milik Pemprov Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat.
"Perdanya sudah di undangkan sejak Tahun 2021 lalu. Karena itu, sudah seharusnya diketahui masyarakat Depok dan wilayah lainnya di Jabar," beber Hasbullah Rahmad.
Menurut Hasbullah Rahmad, setiap warga Depok yang ingin menjadi pekerja migran harus memenuhi ketentuan dalam Perda tersebut. Sebab, Pemprov Jawa Barat sudah menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK) yang nantinya dapat membantu setiap pekerja migran.
"Para pekerja migran dari Depok, Jabar harus memenuhi ketentuan sesuai Perda tersebut sehingga bisa miliki bekal keterampilan dan pengetahuan baik sisi keterampilan, budaya, bahasa maupun hukum di tiap negara yang jadi tujuan para pekerja," tandas Hasbullah Rahmad.***
Artikel Terkait
Menko Airlangga Mendapat PMI Award 2021 sebagai Tokoh Inspiratif Bukti Keberpihakan dan Peduli Terhadap Pekerja Migran Indonesia
Migran Indonesia yang Dideportasi Malaysia Butuh Penanganan Gangguan Jiwa
Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Optimalkan Program Government to Government
Jepang Hadapi Krisis Tenaga Kerja, UI Siapkan Pekerja Migran Indonesia
FSPMI Siap Advokasi Pekerja Harian yang Belum Dibayar DLP, Simak Selengkapnya