Senin, 22 Desember 2025

FSPMI Siap Advokasi Pekerja Harian yang Belum Dibayar DLP, Simak Selengkapnya

- Kamis, 5 Oktober 2023 | 06:45 WIB
 MEGAH : Gedung Depok Logistik Property (DLP) di RW6 Kelurahan Jatijajar, Tapos Kota Depok dinilai belum penuhi janji soal penyerapan tenaga kerja. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
MEGAH : Gedung Depok Logistik Property (DLP) di RW6 Kelurahan Jatijajar, Tapos Kota Depok dinilai belum penuhi janji soal penyerapan tenaga kerja. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Permasalahan penyerapan tenaga kerja di Depok Logistik Property (DLP) yang terletak di RT3/6 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos tengah menjadi sorotan banyak orang, terutama para mantan pegawainya yang merasa kecewa.

Bahkan, permasalahan ini juga tengah disoroti oleh para anggota dewan DPRD Kota Depok dan beberapa Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Yang terbaru, DLP juga tengah disoroti oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Baca Juga: Kelurahan Cisalak Adakan Salat Istisqa

Ketua FSPMI, Wido Pratikno menyayangkan kejadian tersebut yang dilakukan pihak DLP. Hal itu, tentunya harus diperjuangkan untuk para pekerja atau buruh agar bisa mendapatkan haknya.

“Pastinya, itu sangat merugikan pekerja, dia sudah bekerja dengan maksimal, tetapi hasilnya seperti itu,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (4/10).

Wido mengatakan, permasalahan-permasalahan yang timbul di perusahan terkait tenaga kerja itu merupakan dampak dari Omnibuslaw. Bahwasanya, sekarang tidak perlu menggunakan izin lingkungan sekitar.

Baca Juga: Mengenal Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiono, Tugas di Tanah Abang, jadi Polisi di Depan Massa : Bagian 2

“Itulah dampak omnibuslaw, sekarang tidak perlu izin kepada lingkungan sekitar, kalau itu proyek strategis nasional,” ucap dia.

Sebagai aktifis buruh, Wido menyarankan bagi warga Jatijajar atau para mantan pekerja DLP yang belum mendapatkan haknya, Pihaknya membuka pintu lebar untuk diperjuangkan oleh FSPMI.

“Bagi yang upah belum di bayar silahkan datang kepada kami, saya akan perjuangankan untuk mendapatkan haknya,” kata dia.

Baca Juga: Perkuat Jaringan di Aceh : 4G XL Axiata Jangkau 3.980 Desa maupun Kelurahan

Wido mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa bergerak dalam memperjuangkan hak para pekerja tersebut. Sebab, belum ada laporan kepada dirinnya maupun pihaknya secara langsung dari pegawai yang belum mendapatkan hak.

“Jadi kami harus ada laporan dulu, kalau bisa kumpulkan dulu semua manta pegawai, nanti baru kami lanjutkan Advokasi kepada pihak DLP,” tutur dia.

Head of General Affair DLP, Fahrul Abrori tidak bisa berbicara banyak terkait penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Sah! Caleg Mantan Koruptor Dilarang Nyalon : Begini Penilaian ICW ke KPU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X