Senin, 22 Desember 2025

Rasio Pajak Daerah di Depok Meningkat, Ini Rincian Lengkapnya : Masih Kejar Target Kemenkeu

- Jumat, 20 Oktober 2023 | 06:00 WIB
Warga Depok saat membayar pajak di Samsat Depok I, Kecamatan Sukmajaya. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Warga Depok saat membayar pajak di Samsat Depok I, Kecamatan Sukmajaya. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Rasio pajak daerah Kota Depok mengalami peningkatan pada 2022 apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, peningkatan rasio pajak daerah yang terjadi pada 2021 ke 2022 sebesar 0,12 persen.

Baca Juga: YCAB Foundation, Peduli Kasih dan RANS Entertainment Bantu Sekolah Tersampak Gempa Cianjur

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, rasio pajak daerah pada 2021 hanya sebesar 1,57 persen. Lalu 2022, angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 0,12 persen menjadi 1,69 persen.

"Rasio pajak daerah Depok pada 2022 1,69 persen meningkat dari tahun sebelumnya atau 2021 1,57 persen," ungkap Wahid Suryono kepada Radar Depok, Kamis (19/10).

Baca Juga: Kelurahan Pasir Putih Genjot Pembangunan Infrastruktur

Menurut Wahid Suryono, Pemkot Depok tengah menargetkan pendapatan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp3,498 triliun.

Wahid Suryono membeberkan, jumlah itu sudah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok sebesar Rp1,735 triliun.

"Target pendapatan Tahun 2024 sebesar Rp3,498 triliun dengan pendapatan asli daerah itu sebesar Rp1,735 triliun," sebut Wahid Suryono.

Baca Juga: Hasil Survei LS Vinus: Elektabilitas Prabowo di Kota Bogor paling Tinggi, Anies Susul Ganjar

Wahid Suryono mengungkapkan, pendapatan daerah lainnya berasal dari dana transfer seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Total dana transfer Rp1,745 triliun, hampir 50 persennya dari PAD. Ini masuk kategori bagus. Ada peningkatan dari proporsi PAD. Penyumbang pendapat daerah menuju mandiri," kata Wahid Suryono.

Lebih lanjut, jelas Wahid Suryono, pendapatan asli daerah tersebut berasal dari sektor pajak yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak restoran.

Baca Juga: Keajaiban 7 Spot Foto di Bogor yang Instagramable dan Terjangkau! Cocok Buat Sobat Depok Kesini

"Hasil PAD Kota Depok dari BPHTB, PBB, pajak restoran itu tiga besar," terang Wahid Suryono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X