Senin, 22 Desember 2025

Rasio Pajak Daerah di Depok Meningkat, Ini Rincian Lengkapnya : Masih Kejar Target Kemenkeu

- Jumat, 20 Oktober 2023 | 06:00 WIB
Warga Depok saat membayar pajak di Samsat Depok I, Kecamatan Sukmajaya. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Warga Depok saat membayar pajak di Samsat Depok I, Kecamatan Sukmajaya. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti rasio pajak daerah yang masih rendah yang baru mencapai 1,3 persen pada 2022.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Sandy Firdaus menerangkan, pemerintah menargetkan rasio pajak daerah dapat meningkat ke level 3 persen.

Baca Juga: Pembuat Teknologi Tepat Guna Asal Depok, Haerudin Akil Bagian Terakhir, Ciptakan Alat Bermanfat

Sandy Firdaus menyebut, pemerintah mendorong agar daerah tidak bergantung pada dana transfer dari pusat. Hal itu sejalan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Memang targetnya untuk mencapai 3 persen saja sudah bagus,” tutur Sandy Firdaus.

Sejauh ini, kata Sandy Firdaus, rasio pajak daerah yang sudah melampaui 3 persen baru terjadi di dua daerah yakni Bali dan Nusa Tenggara.

Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya, Saut Situmorang : Ada Sinyal Kuat Pemerasan

Lainnya masih belum. Bahkan, masih ada, di Kalimantan Timur bahkan cuma 0,32 persen jika dibandingkan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dengan produk domestik regional bruto (PDRB) nya,” beber Sandy Firdaus.

Meski begitu, ungkap Sandy Firdaus, Pemda harus berhati hati dalam menetapkan pengaturan PDRD agar tidak menimbulkan risiko jangka panjang terhadap aktivitas ekonomi di daerah.

Baca Juga: Jalan Abdul Gani 1 Kalibaru Depok Ditutup Sampai Desember, Bisa Lewat Jalan Ini Sebagai Alternatif

Jangan sampai pengaturan PDRD ini dalam short term Pemda menaikkan tarif, tapi long term nya bisa menghambat investasi ataupun pertumbuhan ekonomi,” tandas Sandy Firdaus. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X