Ia menegaskan, pelaku pencurian mempunyai penadah untuk menjual hasil dari pencuriannya.
"Pelaku mencuri Iphone lalu menjual ke penadah seharga 300 ribu lalu pelaku memakai uang hanya untuk berfoya-foya," tegas Ade.
Ia menuturkan, pelaku tindak kejahatan berjumlah 3 orang yang berhasil di ringkus polsek Bojonggede.
"Pelaku bernama Abu usia 19 tahun, Bimo usia 20 tahun, dan penadah bernama Ucok usia 19 tahun," tutup Ade.***
Jurnalis : Gabriel Omar Batistuta
Artikel Terkait
Sindikat Peredaran Ganja di Universitas Pancasila Dibongkar
Dittipid Siber Bongkar Sindikat Penipuan Modus Baru, Berikut Ini Jumlah Korbannya
Tangkapan Segar, Sindikat Susu Ganja di Depok Terbongkar
Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi
Polisi Buru Pencuri iPhone di Minimarket