Jumlah Tanah Terlantar (2022) :
300 bidang tanah
Dasar Aturan :
-Perda Kota Depok tentang Pendataan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Tanah Daerah Telantar
-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
-Pasal 33 UUD RI 1945 bahwa perlunya penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara demi kemakmuran rakyat
Tujuan :
-Mengoptimalkan penertiban terhadap bidang tanah terlantar atau tak bertuan
-Menjaga kualitas air tanah
-Kesejahteraan masyarakat
Unsur Tanah Terlantar :
-Tanah eks korupsi dari Kejaksaan
-Tanah eks korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-Lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
-Lainnya
Artikel Terkait
Tempat Wisata Keluarga Legok Jamboe Dekat Depok, Tiket Masuknya Cuma Rp15 Ribu
Rekomendasi Tempat Wisata Hits D'Dieuland Bandung untuk Liburan Akhir Pekan Bersama Keluarga
Pesona Penangkaran Rusa Ranca Upas Bandung, Tempat Wisata dengan Beragam Aktivitas Menarik
Tanaka Waterfall Tempat Wisata Alam yang Menyuguhkan Nuansa Jepang
7 Destinasi Wisata Edukasi Imperdible di Jakarta untuk Sobat Depok
Wisata Alam Nuansa Riung Gunung, Suguhkan Hamparan Kebun Teh di Pangalengan Bandung
Camping Ground di Tempat Wisata Villa Khayangan, Mulai dari Rp150 Ribu Aja!