RADARDEPOK.com – sebanyak enam warga memdatangi Keluraham Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Jumat, 10 November 2023.
Warga datang ke kantor Kelurahan Cimpaeun untuk.menuntut kejelasan soal kepengurusan serifikat tanah yang diduga diurus oleh oknum tenaga sukarelawan (sukwan) Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Sebab, sejak 2017 hingga saat ini sertifikat tanah yang dijanjikan oknum kelurahan berinisial MY belum juga kelar atau selesai.
Informasi yang dihimpun RadarDepok.com, ada enam warga yang mengurus sertifikat tanah di Perumahan Mutiara Tapos, Kota Depok.
Baca Juga: Kelurahan Beji Garap Berbagai Pembangunan Fisik
Pengembang Perumahan Mutiara Tapos Syech Abdul Karim menjelaskan, awalnya pada 2017 pihaknya tengah membuat perumahan.
Ketika itu, oknum staf Kelurahan Cimpaeum menawarkan untuk membantu warga perumahan membuat akta jual beli (AJB) hingga sertifikat tanah dengan biaya jasa kepengurusan yang sudah disepakati.
“Biaya yang disepakati untuk mengurus biaya kepengurusan AJB dan sertifikat tanah sebesar Rp91 juta,” kata Syech Abdul Karim.
Tetapi, hingga saat ini apa yang dijanjikan oleh oknum staf kelurahan Cimpaeun belum juga selesai.
Baca Juga: Lampaoe Coffee and Culture, Kedai Kopi Hidden Gems di Depok Berasa di Rumah Nenek
“Kejelasan saja tidak ada. Kalau memang sudah di BPN (ATR BPN Depok) mana bukti tanda terimanya,” jelas Syech Abdul Karim.
Bahkan, lanjut Syech Abdul Karim, sudah tiga kali pergantian Lurah Cimpaeun, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Padahal, beberapa lurah sudah memfasilitasi hal itu.
“Intinya hari ini konsumen (Perumahan Mutiara Tapos) ingin berkas dan uang yang sudah diserahkan dikembalikan,” ucap Syech Abdul Karim.
Menurut Syech Abdul Karim, apabila masalah tidak juga selesai dalam waktu dekat ini ia dan warga akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Artikel Terkait
BPN Kota Depok Deklarasi Anti Korupsi, Wujud Profesionalitas dan Integritas
BPN Depok Ajak Kaum Milenial Pahami Tujuh Program Prioritas Kementerian ATR/BPN untuk Generasi Z
BPN Gelar Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah Tol Desari, Ini yang Dibahas
Terima 1.500 Aduan Konflik Pertanahan, BPN Kota Depok Tuntaskan Puluhan Kasus Lewat Jalur Mediasi
Tanah Sitaan BLBI, KPK, di Depok Berkurang Gegera Ini, BPN Bentuk Tim Inventarisasi
BPN Depok Temukan Tanah Terindikasi Terlantar, Pemegang Hak Wajib Lakukan Pengoptimalan
PTSL Sudah 2.543 Bidang Tanah, BPN Depok Tunjukan Komitmen MoU dengan KPK