Baca Juga: Pria Ini Berhasil Tipu Warga Depok Rp1,6 Miliar, Janjikan Anak Lolos Akpol
Sementara, Herman, salah seorang konsumen Perumahan Mutiara Tapos mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta untuk mengurus AJB dan sertifikat tanah.
“Sekarang saya datang ke kelurahan untuk meminta semua berkas dan uang dikembalikan, biar kita ngurus sendiri,” ucap Herman.
Sementara, oknum sukwan Kelurahan Cimpaen MY mengaku telah mendapat kuasa untuk mengurus AJB dan sertifikat tanah enam konsumen Perumahan Mutiara Tapos.
MY juga mengaku sudah menerima uang untuk mengurus AJB dan sertifikat sebesar Rp91 juta.
Baca Juga: Mencicipi Makanan Para Artis dan Sultan di Monas Delight Depok, Yuk, kepoin Harganya
Namun, MY dengan tegas membantah jika ia dianggap telah membawa kabur uang dan tidak mengurus AJB dan sertifikat tanah yang sebelumnya telah ia janjikan.
“Saya sudah mengurus berkas ke BPN, dan saat ini sedang diperiksa,” ucap MY.
Menurut pengakuan MY, berkas kepengurusan sertifikat ini sudah ia serahkan ke BPN sudah sejak lama. Tetapi, ada beberapa berkas yang belum lengkap.
Sehingga, MY baru menyerahkan kelengkapan berkas kepada BPN pada Senin, 6 November 2023.
Baca Juga: Pengamat Politik : Kekosongan KPU Depok Bisa jadi Ancaman Serius Jelang Pemilu 2024
Ketika ditanya kenapa membutuhkan waktu lama untuk mengurus AJB dan sertifikat tanah, MY terkesan berbelit-belit.
Sementara itu, Lurah Cimpaeun Mulyadi, enggan memberikan keterangan apapun kepada awak media saat dimintai konfirmasinya.
“Untuk saat ini saya tidak ada kepentingan dengan teman-teman media. Saya hanya berkepentingan kepada beliau (Syech Abdul Karim),” imbuh Mulyadi.***
Artikel Terkait
BPN Kota Depok Deklarasi Anti Korupsi, Wujud Profesionalitas dan Integritas
BPN Depok Ajak Kaum Milenial Pahami Tujuh Program Prioritas Kementerian ATR/BPN untuk Generasi Z
BPN Gelar Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah Tol Desari, Ini yang Dibahas
Terima 1.500 Aduan Konflik Pertanahan, BPN Kota Depok Tuntaskan Puluhan Kasus Lewat Jalur Mediasi
Tanah Sitaan BLBI, KPK, di Depok Berkurang Gegera Ini, BPN Bentuk Tim Inventarisasi
BPN Depok Temukan Tanah Terindikasi Terlantar, Pemegang Hak Wajib Lakukan Pengoptimalan
PTSL Sudah 2.543 Bidang Tanah, BPN Depok Tunjukan Komitmen MoU dengan KPK