RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok optimis menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023, dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Pasalnya, BPN Kota Depok saat ini sudah berhasil merealisasikan 2.543 bidang tanah atau 84,76 persen dari target 3.000 bidang tanah dalam program PTSL Tahun 2023.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, target tersisa dalam program PTSL Tahun 2023 hanya 457 bidang tanah. Sehingga, dia optimis target yang telah ditetapkan dapat terealisasi sebelum akhir tahun ini.
Baca Juga: Dinsos Depok Bikin 75 Penyandang Disabilitas Gembira, Ini Alasannya
“Kami optimis target PTSL tahun 2023 bisa tercapai berkat dorongan Kementerian ATR BPN. Sisanya, tinggal kita dikejar dari beberapa kelurahan yang tengah dilakukan pengumpulan data yuridis,” kata Indra Gunawan kepada Radar Depok, Rabu (8/11).
Indra menjelaskan, program PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Dengan adanya PTSL, masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar di BPN.
Baca Juga: 231 Gagal, 1.980 Lolos Penerima KDS RTLH di Depok
“PTSL juga bermanfaat untuk meningkatkan nilai ekonomi tanah, memudahkan akses permodalan, serta mencegah sengketa tanah. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik dan segera mendaftarkan tanahnya,” tutur Indra Gunawan.
Selanjutnya, Indra Gunawan menuturkan, proses PTSL di Kota Depok dilakukan secara gratis dan tanpa dipungut biaya apapun. Dia mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan PTSL dengan imbalan tertentu.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan program PTSL untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami juga mengapresiasi kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam mendukung program PTSL ini,” jelas Indra Gunawan.
Baca Juga: Ogah Disebut Kasus Korupsi Bawaslu Depok Mandek, Kejari Sudah Periksa 41 Saksi
Di sisi lain, kata Indra Gunawan, BPN Kota Depok terus mendorong percepatan pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota Depok.
Hal ini sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan antara BPN Kota Depok dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Juli 2023 di Bandung, Jawa Barat.
MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan di Kota Depok.
Artikel Terkait
Keputusan MKMK Setengah Hati, Ubedilah Badrun : Hak Angket Relevan
Putusan MKMK Sudah Tepat, Hasbullah Rahmad : Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Tetap Sah
Pencopotan Jabatan Jangan Hanya untuk Ketua MK, Begini Penjelasan M Faizin
Imbas Musim Kemarau, Pelanggan PT Tirta Asasta Depok Bertambah 5.995 Orang
Diskusi BEM UI : Pilih Pemimpin Berkualitas, Wujudkan Demokrasi Kuat
Kultum Kuliah untuk Melawan : Mahasiswa UI Menolak Politik Dinasti dan Putusan MK
Laki-laki Asal Depok Tewas Terikat di Dalam Mobilnya di Depan Mini Market Sukabumi