RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus berupaya memutus mata rantai mafia tanah yang kerap membuat masyarakat merasa resah dan dirugikan saat mengurus dokumen pertanahan.
Salah satunya, BPN Kota Depok meminta masyarakat untuk memahami ketentuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seperti syarat dan kuota yang disediakan agar dapat terhindar dari tipu daya mafia tanah.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, muncul kekhawatiran adanya tindakan oknum yang mengatasnamakan diri dari Kantor Pertanahan dengan menjual program PTSL untuk kepentingan kotor dan berdampak pada kerugian material masyarakat.
Baca Juga: Stand Up Nite 9 Terbahak-bahak, Komika Jadikan Depok Wisata Komedi
“Agar masyarakat tidak tertipu, pahami syarat-syarat dan lokasi yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran dari Kantor Pertanahan Kota Depok, karena tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL,” beber Indra Gunawan kepada Radar Depok, Senin (27/11).
Indra Gunawan mencontohkan, terdapat warga asal Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan yang mempertanyakan program PTSL di wilayah tersebut. Padahal, wilayah itu tidak termasuk dalam program PTSL Tahun 2023.
Untuk mencegah penipuan, kata Indra Gunawan, BPN Kota Depok terus memberikan sosialisasi dan edukasi tentang syarat PTSL agar masyarakat tidak terkecoh atau tertipu oknum yang memanfaatkan program ini untuk keuntungan pribadi.
Baca Juga: Hari Guru di Sekolah Bintara Depok Pecah, Nidji hingga Tulus Hipnotis Siswa dan Guru
“Jika masyarakat tidak jeli, tidak bertanya maka bisa menjadi korban penipuan. Maka tanggung jawab kami memberikan edukasi dan penjelasan rinci tentang PTSL dan kuota pada tahun 2023,” jelas Indra Gunawan.
Program PTSL, kata Indra Gunawan, merupakan program yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.
PTSL bertujuan untuk mengurangi konflik tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat untuk menghindari penipuan terkait program ini.
Baca Juga: Siap-siap Bencana di Depok, BMKG Prediksi Hujan Lebat Selama Sepekan
Indra Gunawan menegaskan, PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, jika masyarakat ragu datang saja langsung ke Kantor Pertanahan Kota Depok, nanti akan kami sampaikan secara rinci tentang PTSL baik syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelas Indra Gunawan.
Koordinator Substansi Pengukuran dan Kadastral BPN Kota Depok, Agus Tresna mengatakan, terdapat 15 kelurahan yang mendapatkan kuota PTSL untuk Tahun 2023 yakni Rangkapan Jaya Baru, Depok Jaya, Cilodong, Kalibaru, Kalimulya, Jatimulya, Sukamaju, Pengasinan, Pasir Putih, Cimpaeun, Cilangkap, Pancoranmas, Depok, Rangkapan Jaya dan Mampang.
Artikel Terkait
Adzkiya Tsabita Kirani Afanta Raih Medali Perak Buca IMSEF 2023 di Turki, Harumkan Indonesia dan Dapat Apresiasi dari Wakil Walikota Depok
Ke Depok, Anies Baswedan Janji Kembalikan Kewarasan dalam Bernegara
Isu Konflik di Bitung, Begini Seruan Tegas IJTI
Imam Budi Hartono Sebut Kick Off Kampanye Nasional PKS di Depok jadi Sejarah
Depok Bersama Palestina, Imam Budi Hartono : Bantuan Akan Segera Dikirim
Depok Bersama Palestina Hasilkan Rp2,2 Miliar untuk Bantuan
Meri Hoegeng: Ganjar Keluarga Bhayangkara