Baca Juga: Kenalkan Hukum ke Pelajar, Kejari Depok Bahas Soal Bullying
Selanjutnya, untuk kelengkapan syarat mengajukan PTSL, sambung Agus Tresna sangat mudah dan berulangkali disampaikan dalam setiap sosialisasi ke masyarakat.
“Siapkan saja KTP, KK pemilik tanah, termasuk surat tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara atau pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah yang diajukan dalam PTSL tidak sedang bersengketa,” jelas Agus Tresna.
Selain itu, kata Agus Tresna, syarat PTSL terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah, Surat tanah, seperti Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan, serta Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
Baca Juga: Uang Ganti Kerugian Tol Depok Antasari, Warga Cipayung Terima Rp11,8 Miliar
Masyarakat, sambung Agus, diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengajukan program PTSL.
“Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dalam dokumen tersebut adalah benar dan akurat untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam proses pengajuan,” papar Agus Tresna.***
Artikel Terkait
Adzkiya Tsabita Kirani Afanta Raih Medali Perak Buca IMSEF 2023 di Turki, Harumkan Indonesia dan Dapat Apresiasi dari Wakil Walikota Depok
Ke Depok, Anies Baswedan Janji Kembalikan Kewarasan dalam Bernegara
Isu Konflik di Bitung, Begini Seruan Tegas IJTI
Imam Budi Hartono Sebut Kick Off Kampanye Nasional PKS di Depok jadi Sejarah
Depok Bersama Palestina, Imam Budi Hartono : Bantuan Akan Segera Dikirim
Depok Bersama Palestina Hasilkan Rp2,2 Miliar untuk Bantuan
Meri Hoegeng: Ganjar Keluarga Bhayangkara