Senin, 22 Desember 2025

Berantas Mafia Tanah, BPN Depok Ajak Masyarakat Pahami Program PTSL

- Selasa, 28 November 2023 | 08:50 WIB
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat memberikan secara langsung sertifikat tanah kepada masyarakat dalam program PTSL, beberapa waktu lalu. (BPN KOTA DEPOK)
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat memberikan secara langsung sertifikat tanah kepada masyarakat dalam program PTSL, beberapa waktu lalu. (BPN KOTA DEPOK)

Baca Juga: Kenalkan Hukum ke Pelajar, Kejari Depok Bahas Soal Bullying

Selanjutnya, untuk kelengkapan syarat mengajukan PTSL, sambung Agus Tresna sangat mudah dan berulangkali disampaikan dalam setiap sosialisasi ke masyarakat.

“Siapkan saja KTP, KK pemilik tanah, termasuk surat tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara atau pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah yang diajukan dalam PTSL tidak sedang bersengketa,” jelas Agus Tresna.

Selain itu, kata Agus Tresna, syarat PTSL terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah, Surat tanah, seperti Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan, serta Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

Baca Juga: Uang Ganti Kerugian Tol Depok Antasari, Warga Cipayung Terima Rp11,8 Miliar

Masyarakat, sambung Agus, diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengajukan program PTSL.

“Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dalam dokumen tersebut adalah benar dan akurat untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam proses pengajuan,” papar Agus Tresna.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X