Senin, 22 Desember 2025

Pria di Depok Sebarkan Video Syur Mantan Pacar, Korban Lapor Polisi

- Rabu, 29 November 2023 | 07:00 WIB
ilustrasi
ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok mengamanakan pria berinisial JS (34) yang menyebarkan video syur seorang perempuan, SF hingga tersebar luas di media sosial. Keduanya ditenggarai pernah saling kenal.

Polres Metro Depok menjerat JS dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi. Sebab, pelaku menyebarluaskan video syur itu dalam keadaan sadar atau disengaja.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku menggunakan media sosial sebagai saran untuk menyebarluaskan video syur dengan mantan kekasih tersebut.

Baca Juga: Gawat!!! Server KPU RI Diretas, 204 Juta Data DPT Bocor dan Dijual Peretas

"Pelaku menyebarkan foto dan video syur diri korban ke media TikTok, Email dan Whatsapp," ungkap Kompol Hadi Kristanto kepada Radar Depok, Selasa (28/11).

Menurut Kompol Hadi Kristanto, korban mengetahui bahwa video syurnya dengan JS telah tersebar, setelah diberitahu temannya yang mendapatkan kiriman konten pornografi dari seseorang.

"Awalnya, korban mendapat info temannya mendapat kiriman pesan Whatsapp yang mengandung konten pornografi dirinya berupa foto dan video," ujar Kompol Hadi Kristanto.

Baca Juga: Kedai Seblak Sandra Depok : Sensasi Lezat, Punya 60 Varian Toping

Mengetahui hal itu, jelas, korban yang merasa malu langsung melaporkan perbuatan pelaku ke SPKT Polres Metro Depok.

"Korban merasa malu dan melaporkan ke SPKT Polres Metro Depok," beber Kompol Hadi Kristanto.

Dalam kasus ini, ungkap Kompol Hadi Kristanto, pihaknya telah meminta keterangan dari empat saksi. Lain dari itu, polisi juga sudah mengantongi barang bukti.

Baca Juga: XL Axiata Raih Penghargaan Bendera Emas dari Kemenaker RI, Siap Tangani Proyek Beresiko Tinggi

"Barang buktinya print out Whatsapp dan ponsel merk Xiaomi Note 10 S," tandas Kompol Hadi Kristanto. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X