Baca Juga: XL Axiata Raih Penghargaan Bendera Emas dari Kemenaker RI, Siap Tangani Proyek Beresiko Tinggi
Setelah pelaku tertangkap, kemudian warga menghubungi Polsek Bojongsari untuk ditangani, lengkap beserta barang bukti yang diamankan berupa pisau, karung plastik, alat penjerat sling baja, dan dua ekor kambing yang hendak dicuri untuk didokumentasikan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan aksi pencurian kambing di Bojongsari. Sedangkan pengakuan lainnya ia pernah mencuri anjing di daerah Parung,” jelas AKP Teguh Priyatno.
Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman dengan pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), dengan kurungan paling lama 7 tahun.
“Pemilik ternak atas nama Juhri merugi dengan nilai sekitar Rp4 juta, dengan total dua kambing yang telah dipotong. Untuk ketiga pelaku lainnya sedang kami buru,” tutup AKP Teguh Pryatno.***
Artikel Terkait
Lagi, Maling Kambing Beraksi di Sawangan
Waspada Maling Kambing yang Tinggalkan Jeroannya Masih Marak, Terkahir Terjadi di Lokasi Ini
Rekomendasi 5 Sate Kambing Muda Paling Enak di Depok, Empung dan Juicy di Mulut
Rekomendasi 4 Nasi Goreng Kambing Paling Enak di Depok, Rekomen dan Murah Banget
Apes! Maling Kambing di Depok Ditangkap Warga Saat Sedang Berkasi, Ternyata Sudah Enak Kali Beraksi