Senin, 22 Desember 2025

Kejari Depok Sumbang Hasil Jual Barang Bukti ke Negara, Segini Besarannya

- Rabu, 29 November 2023 | 08:30 WIB
LELANG : Kejari Depok saat melakukan lelang dan penjualan langsung barang bukti di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
LELANG : Kejari Depok saat melakukan lelang dan penjualan langsung barang bukti di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menjual langsung maupun lelang barang bukti dari sejumlah perkara. Jual langsung dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Depok, beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan lelang dan penjualan langsung itu, Kejari Depok menyumbang pendapatan pada keuangan negara senilai belasan juta rupiah.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok, Muhammad Adib Adam mengatakan, pihaknya telah melakukan penjualan langsung dan berhasil mengantongi sekitar Rp14 juta.

Baca Juga: Rumah Sakit di Depok Terima Caleg Stres, Berikut Layanan yang Sediakan

"Kami telah melaksanakan penjualan langsung barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Depok dengan hasil penjualan langsung sebesar Rp14.824.050," ungkap Muhammad Adib Adam kepada Radar Depok, Selasa (28/11).

Muhammad Adib Adam memastikan, seluruh hasil dalam penjualan langsung itu telah disetorkan untuk kas negara. "Telah kami setorkan ke kas negara," ujar Muhammad Adib Adam.

Lebih lanjut, Muhammad Adib Adam menerangkan, seluruh perkara atas barang bukti yang dilakukan penjualan langsung itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dari PN Depok.

Baca Juga: Sering Parkir Liar, Dishub Depok Tertibkan Belasan Pengendara di Mie Gacoan Margonda

Dalam pelaksanaannya, beber Muhammad Adib Adam, pihaknya mengacu pada surat dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Nomor : 530/1945-Disdagin 2023 tanggal 2 November 2023 tentang perkiraan taksasi harga Barang Rampasan Negara.

"Selain itu, dasar kegiatan penjualan langsung ini tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 28 November 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER- 002/A/JA/05/2017 tanggal 09 Mei 2017 tentang pelelangan dan Penjualan langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan atau Benda Sita Eksekusi," jelas Muhammad Adib Adam.

Beberapa waktu lalu, Kejari Depok berhasil mengantongi uang senilai miliaran rupiah, dari hasil penjualan langsung serta lelang barang rampasan negara dan barang bukti.

Baca Juga: Di HUT KORPRI dan DWP Walikota Depok Cetuskan Rumah Sejahtera Buat ASN

Selama periode Januari hingga Juli 2023, Kejari Depok melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok sudah melakukan tiga kali lelang dan dua kali penjualan langsung yang berhasil memperoleh uang senilai Rp1.593.888.388.

"Hasil perolehan dari penjualan langsung dan lelang selama periode Januari sampai Juli 2023 sekitar Rp1,5 miliar," ungkap Muhammad Adib Adam.

Muhammad Adib Adam menjelaskan, pihaknya sudah tiga melangsungkan lelang dalam periode tersebut. Sementara, penjualan langsung sudah dilakukan pada Bulan Februari dan Maret.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X