Minggu, 21 Desember 2025

Lima Jaksa Siap Hukum Pelanggar Pemilu di Depok, Kejari Dirikan Posko Pemilu 2024

- Jumat, 1 Desember 2023 | 09:00 WIB
Kepala Kejari Depok, Silvia Desti Rosalina saat menunjau Posko Pemilu 2024. (KEJARI DEPOK)
Kepala Kejari Depok, Silvia Desti Rosalina saat menunjau Posko Pemilu 2024. (KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali mengaktifkan posko Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Posko ini akan berfungsi sebagai mengawasi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan persiapan hingga pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.

Psoko Pemilu 2024 yang dibentuk Kejari Depok ini akan berfungsi menjadi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap pelanggaran dalam persiapan hingga pelaksanaan Pemilu mendatang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pengaktifan Pemilu 2024 itu sejalan dengan masa kampanye calon legislatif setiap tingkatan hingga calon Presiden Indonesia yang dimulai sejak 28 November 2023.

Baca Juga: Berakhir, 1.806 Pelamar Daftar Bursa Kerja Disnaker Depok

"Kejaksaan punya beberapa peran dalam pesta demokrasi, mulai dari penegakkan hukum, hingga penguatan fungsi intelijen," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (30/11).

Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, fungsi intelejen yang dilakukan Kejari Depok meliputi serangkaian kegiatan pemetaan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Bahkan, kata Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok telah menyiapkan lima jaksa untuk menangani penegakan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.

Baca Juga: Kemenag Depok Bakal Bangun Madrasah Negeri Sendiri, 2025 Sudah Dapat Digunakan

"Untuk penanganan tindak pidana Pemilu, Kejari Depok sudah menyiapkan lima orang jaksa di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Edrus yang saat ini menjabat kepala seksi tindak pidana umum beranggotakan Charles Hengky, Latifa Dentina, Alfa dera dan M. Nur Ajie," beber Muhammad Arief Ubaidillah.

Muhammad Arief Ubaidillah menerangkan, Sentra Gakkumdu akan melibatkan aparat kepolisian hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

"Sesuai dengan Peraturan Bawaslu, jaksa tergabung dengan polisi dan Bawaslu menindaklanjuti temuan, laporan dari pra penuntutan, penuntutan dan melaksanakan putusan berkekuatan hukum," tandas Muhammad Arief Ubaidillah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X