Baca Juga: Female Plus Dorong Pemkot Depok Keluarkan Perwal Penanggulangan HIV/AIDS, Ini Alasannya
Abdul Mutolib menjelaskan, pada regulasi perwal 70 tahun 2019, mengisyaratkan bahwa pada usia enam tahun, sebelum memasuki sekolah dasar (SD) harus menempuh pendidikan PAUD.
“Oleh karena itu, ini bisa menjadi sosialisasi kepada warga Kecamatan Tapos, untuk beberapa pentingnya untuk mensekolahkan anaknya di Paud,” tutur dia.
Di tempat yang sama, Lurah Jatijajar, Mujahidin menuturkan, bahwa kegiatan ini telah dilaksanakan selama dua hari, dan di isi dengan rangkaian acara yang bermanfaat bagi para anak PAUD.
“Hari pertama kami adakan lomba mewarnai, pesertanya satu sekolah harus mengirimkan 5 orang peserta, dilanjut pada hari kedua kegiatan parenting yang diikuti oleh orang tua, guru PAUD dan guru SD,” kata dia.
Mujahidin mengatakan, kegiatan ini diikuti ratusan anak Paud dari 34 sekolah yang ada di Kelurahan Jatijajar.
“Saya ucapkan terima kasih kepada PT Karabha Digdaya yang telah memberikan CSR kepada Kelurahan Jatijajar , untuk mendukung acara Gebyar PAUD,” tutur dia.***
Artikel Terkait
Sinergi dengan PT Karabha Digdaya, Pelaku UMKM di Tapos Gelar Festival Bazar Ramadan
Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah PT Karabha Digdaya
Gandeng PT Karabha Digdaya, Kelurahan Cilangkap Akan Bangun TPSAT
Begini Upaya PT Karabha Digdaya Dalam Mendorong UMKM Lokal untuk Berperan Sebagai Eksportir Depok
Disponsori PT Karabha Digdaya, Kelurahan Jatijajar Borong Piala Tingkat Kecamatan