Senin, 22 Desember 2025

BPN Kota Depok Terima Penghargaan Ombudsman RI, Ini Dia

- Kamis, 21 Desember 2023 | 08:00 WIB
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Depok, Nina Windialika saat menerima Piagam penganugerahan dair Ombudsman RI di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/12). (BPN Depok)
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Depok, Nina Windialika saat menerima Piagam penganugerahan dair Ombudsman RI di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/12). (BPN Depok)

Baca Juga: Nofel Saleh Hilabi Bantu Korban Puting Beliung di Kampung Perigi Bedahan Depok

Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian ini dilakukan dengan memadukan tiga hasil penilaian pengawasan pelayanan publik yang telah ada, yaitu Indikator Patuh yang Bersumber dari hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Indikator Bersih yang Bersumber dari penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi, dan Indikator Baik yang Bersumber dari Survei Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.

Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik agar selalu memberikan pelayanan prima, dan tidak menyimpang dari koridor yang telah ditetapkan dengan cara menetapkan standar pelayanan pada masing-masing unit layanan.

Baca Juga: Maling Motor di Depok Bukan Karyawan KAI, Ini Penjelasan KAI

Selain itu, penilaian ini juga dimaksudkan supaya setiap penyelenggara pelayanan terus berinovasi dalam penyempurnaan layanan, agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X