Senin, 22 Desember 2025

Pemilih Tambahan di Depok Capai Belasan Ribu Orang, Ini Keterangan KPU

- Selasa, 16 Januari 2024 | 09:00 WIB
Sejumlah pemilih saat melakukan proses pindah tempat mencoblos atau DPTb dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Senin (15/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Sejumlah pemilih saat melakukan proses pindah tempat mencoblos atau DPTb dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Senin (15/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Jumlah TPS :

5.570 TPS

Alur Pengurusan Pindah Memilih :

-Terdaftar dalam DPT

-Mendatangi KPU Kab/Kota atau PPK/PPS daerah asal atau daerah tujuan dengan menunjukan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik maupun lainnya

-Menyampaikan dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih

-Petugas menerbitkan Formulir Model A-Surat pindah memilih yang memuat informasi alamat TPS asal dan alamat TPS tujuan beserta jenis surat suara yang diterima

Alasan Pindah dan Dokumen Pendukung :

-Menjalani tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara

-Menjalani rawat inap difasilitas pelayanan kesehatan

-Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan dipanti sosial atau dipanti rehabilitas

-Menjalani rehabilitas narkoba

-Menjadi tahanan dirumah tahanan atau lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara

-Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

-Pindah Domisili

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X