Senin, 22 Desember 2025

Pemilih Tambahan di Depok Capai Belasan Ribu Orang, Ini Keterangan KPU

- Selasa, 16 Januari 2024 | 09:00 WIB
Sejumlah pemilih saat melakukan proses pindah tempat mencoblos atau DPTb dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Senin (15/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Sejumlah pemilih saat melakukan proses pindah tempat mencoblos atau DPTb dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Senin (15/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

-Tertimpa bencana alam

-Bekerja di luar domisilinya

Dasar Hukum :

Putusan MK No. 80 Tahun 2019

Fakta Lain :

Untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X