Minggu, 21 Desember 2025

DPTb di Depok Capai 17.493, KPU Masih Tunggu Laporan dari PPK dan PPS

- Rabu, 17 Januari 2024 | 13:00 WIB
Sejumlah pemilih saat melakukan proses pindah tempat mencoblos atau DPTb dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Senin (15/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Sejumlah pemilih saat melakukan proses pindah tempat mencoblos atau DPTb dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Senin (15/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok baru saja merampungkan proses Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pengajuan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun, proses pengajuan DPTb itu dibuka KPU Kota Depok hingga Senin (15/1) Pukul 23.59 WIB atau 30 hari sebelum waktu pencoblosan dilakukan pada Rabu (14/2).

Baca Juga: Ganjar Pranowo – Mahfud MD Canvassing Day, Relawan di Depok Sebar 65 Ribu Atribut Kampanye

Alhasil, terdapat belasan ribu pemilih tetap yang dicatat KPU Kota Depok sebagai pemilih tambahan yang melakukan perpindahan tempat pencoblosan pada 14 Februari mendatang.

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, belasan ribu pemilih tetap yang tercatat sebagai pemilih tambahan itu melakukan perpindahan TPS untuk keluar maupun masuk ke wilayahnya.

Data terakhir hingga Senin (15/1) Pukul 23.59 WIB, jumlah DPTb atau pemilih masuk dan keluar di Kota Depok sebanyak 17.971 pemilih,” ungkap Willi Sumarlin kepada Radar Depok, Selasa (16/1).

Baca Juga: Gratis Enggak Bayar! Depok Open Space jadi Tempat Tongkrongan Baru yang Suasana Cozy banget, pas buat Kamu yang Ngaku Anak Milenial

Willi Sumarlin merincikan, jumlah DPTb sebanyak 17.971 pemilih itu meliputi pemilih masuk sebanyak 10.478 dan pemilih keluar 7.493 pemilih.

Pemilih masuk 10.478, pemilih keluar 7.493,” ujar Willi Sumarlin.

Meski begitu, kata Willi Sumarlin, angka tersebut merupakan pemilih tetap yang melakukan proses perpindahan TPS ke Kantor KPU Kota Depok saja. Artinya, jumlah itu belum termasuk pengajuan dari tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Kami masih menunggu data dari kecamatan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), jadi masih ada kemungkinan nambah,” beber Willi Sumarlin.

Baca Juga: Berkenalan dengan Kepala Bidang Perikanan DKP3 Depok, Nur Hidayat, Pecinta Beragam Satwa, Perjalanan Karir yang Gemilang : Bagian 1

Willi Sumarlin menerangkan, alur pengurusan pindah memilih harus mengikuti ketentuan yang berlaku seperti terdaftar dalam DPT, mendatangi KPU Kab/Kota atau PPK/PPS daerah asal atau daerah tujuan dengan menunjukan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik maupun lainnya, kemudian menyampaikan dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih.

Nantinya, petugas menerbitkan Formulir Model A-Surat pindah memilih yang memuat informasi alamat TPS asal dan alamat TPS tujuan beserta jenis surat suara yang diterima,” beber Willi Sumarlin.

Baca Juga: Gawat, Stok Darah di Depok Menipis : Begini Imbauan PMI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X