Senin, 22 Desember 2025

DPTb di Depok Capai 17.493, KPU Masih Tunggu Laporan dari PPK dan PPS

- Rabu, 17 Januari 2024 | 13:00 WIB
Sejumlah pemilih saat melakukan proses pindah tempat mencoblos atau DPTb dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Senin (15/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Sejumlah pemilih saat melakukan proses pindah tempat mencoblos atau DPTb dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Senin (15/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Lebih lanjut, Willi Sumarlin memastikan, tidak semua pemilih dapat mengajukan perpindahan TPS begitu saja. Sebab, KPU Kota Depok akan memverfikasi alasan beserta bukti pendukung untuk pindah tempat mencoblos.

DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain,” tutur Willi Sumarlin. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X