Senin, 22 Desember 2025

Sidang KDRT Eks Polisi di PN Depok : Nafkah Rp1 Juta, Doyan Miras

- Jumat, 9 Februari 2024 | 12:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan fakta baru dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan mantan anggota polisi, MRF, terhadap Istrinya, R.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan fakta baru dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan mantan anggota polisi, MRF, terhadap Istrinya, R.

RADARDEPOK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan fakta baru dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan mantan anggota polisi, MRF, terhadap Istrinya, R.

Hal itu terungkap dalam sidang tertutup beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak korban yang berlangsung sekitar empat jam di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (7/2).

Baca Juga: Peringati Isra Miraj, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Inspirasi untuk Tingkatkan Iman

JPU Kejari Depok, Muhammad Nur Aji mengatakan, terdakwa MRF tidak mengakui bukti tersebut saat dikonfrontir. Sidang itu juga menampilkan pemaparan video dan bukti lainnya, termasuk dari korban.

Saksi korban, Feby dan ibu Rahayu, memberikan banyak bukti, termasuk video, namun terdakwa tidak mengakui. Fakta baru ini sebelumnya sudah dilaporkan di Polres Metro Jakarta Pusat, namun kembali terulang dengan kejadian lebih parah pada 3 Juni lalu,” ungkap Muhamamad Nur Aji kepada wartawan usai persidangan.

Baca Juga: Survei LPMM : Anak Muda Pilih Prabowo Gibran Menang Pilpres 2024

Kuasa hukum korban, Rena Astrina menuturkan, bukti baru yang diungkap saksi sekaligus korban, termasuk bukti pemberian nafkah dari terdakwa kepada korban sekitar Rp1 juta setiap bulan.

Bahkan, kata Rena Astrina, terdakwa juga menyimpan minuman beralkohol di lemari es atau kulkas di ruang kerjanya. Hal itu dinilai dapat menggambarkan sisi lain dari perilaku terdakwa.

Pemeriksaan saksi-saksi dari kasus KDRT hari ini memperkuat bukti-bukti dengan video, foto-foto, dan surat laporan polisi dari Polres Jakarta Pusat. Ini menunjukkan bahwa KDRT yang dilakukan terdakwa bukan hanya terjadi pada tanggal 3 Juni 2023, tapi sudah berkali-kali, bahkan sebelum pernikahan," jelas Rena Astrina.

Baca Juga: PT Rapik Karya Mandiri Sajikan Jasa Konstruksi Bertaraf Internasional

Lebih lanjut, beber Rena Astrina, terdakwa diduga pernah terlibat masalah dengan anggota TNI saat bertugas di Papua.

Sebagai tim kuasa hukum sangat surprise juga, ternyata MRF ini tidak berkelakuan baik di kesatuannya. Saat bertugas di Papua di sana ada keributan ada permasalahan juga dengan anggota TNI,” kata Rena Astrina.

Menurut Rena Astrina, terdakwa pernah membuat keonaran di sebuah klub malam karena tidak mau membayar minuman yang dipesan.

Memangnya bersangkutan tidak berakhlak baik sebagai manusia, saya tidak bicara sebagai anggota polisi karena anggota polisi juga banyak yang baik-baik,” terang Rena Astrina.

Baca Juga: Pemkot Depok Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Madrasah Negeri ke Kemenag : Simak Penjelasan Imam Budi Hartono

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X