Indra Gunawan meminta, warga di Kecamatan Cipayung yang belum memiliki sertifikat, dapat memanfaatkan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah bagi masyarakat.
“Tentu saja, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL, syarat-syarat harus terpenuhi. Salah satunya memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti surat keterangan, surat perjanjian, surat waris, atau bukti lain yang sah,” tandas Indra Gunawan. (***)
Tentang Program PTSL Kecamatan Cipayung
Periode :
2024
Wilayah :
Kecamatan Cipayung
Jumlah Target :
950 SHAT
Rincian :
-Kelurahan Pondokjaya : 100 SHAT
-Kelurahan Cipayung Jaya : 100 SHAT
-Kelurahan Ratujaya : 750 SHAT
Pelaksana Program :
BPN Kota Depok
Artikel Terkait
Kecamatan Tapos Kebagian Jatah PTSL 700 Bidang, BPN Kota Depok Bentuk Dua Tim Percepatan
BPN Depok Deklarasi Zona Integritas WBK WBBM
Tiga Kelurahan di Sawangan Dijatah BPN Depok 850 Bidang Tanah PTSL, Berikut Rinciannya!
BPN Depok Komitmen Pelayanan Bersih : Kelanjutan Deklarasi Zona Integritas WBK WBBM
Jelang Ramadan, Ikawati BPN Kota Depok Santuni Puluhan Anak Yatim Cipayung