RADARDEPOK.COM-Kecamatan Tapos kembali tersentuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok pada Tahun 2024.
Adapun, ratusan bidang tanah yang masuk dalam program PTSL 2024 BPN Kota Depok di Kecamatan Tapos itu tersebar di Kelurahan Cilangkap dan Kelurahan Leuwinanggung.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengungkapkan, pihaknya menargetkan agar Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL 2024 di wilayah Kecamatan Tapos itu sebanyak 700 bidang.
"Untuk PTSL Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Tapos, Kantor Pertanahan Kota Depok menargetkan 700 SHAT," jelas Indra Gunawan kepada Radar Depok, Kamis (22/2).
Indra Gunawan merincikan, 700 bidang tanah di Kecamatan Tapos itu meliputi 500 bidang tanah di Kelurahan Cilangkap dan 200 bidang tanah di Kelurahan Leuwinanggung.
"Terdapat 700 bidang tanah di Kecamatan Tapos yang masuk dalam program PTSL Tahun 2024 yang terdiri dari Kelurahan Cilangkap sebanyak 500 bidang dan Kelurahan Leuwinanggung sebanyak 200 bidang," kata Indra Gunawan.
Lebih lanjut, jelas Indra Gunawan, PTSL dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat. Program itu meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
"PSTL menjadi program unggulan sejak 2017 dan merupakan bagian dari Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN," tutur Indra Gunawan.
Secara keseluruhan, beber Indra Gunawan, BPN Kota Depok menargetkan 5.000 SHAT dalam program PTSL Tahun 2024. Bahkan, pihaknya telah membentuk dua tim untuk mewujudkan target tersebut.
Baca Juga: HMS Center Minta Hadi Tjahjanto Fokus Tangani Skandal BLBI, Ini Katanya
“Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkoordinasi dan saya memantau perkembangan yang ada. Target kita mengejar 5.000 SHAT memang tidak mudah, maka kami meminta dukungan semua pihak agar ikhtiar ini terealisasi,” sebut Indra Gunawan.
Indra Gunawan meminta, warga di Kecamatan Tapos yang belum memiliki sertifikat, dapat memanfaatkan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah bagi masyarakat.
“Tentu saja, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL, syarat-syarat harus terpenuhi. Salah satunya memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti surat keterangan, surat perjanjian, surat waris, atau bukti lain yang sah,” tandas Indra Gunawan. (***)
Artikel Terkait
BPN Depok Pastikan Urus Sertifikat PTSL 2024 Gratis
BPN Depok Buka Layanan Diakhir Pekan Lewat Pelataran, Mudahkan Masyarakat Urus Berkas
Jadi Pembicara Soal Aset Daerah, Kepala BPN Kota Depok Pastikan Sertifkasi 7000 BMD
PWI Bedah Percepatan Sertifikasi Aset di Konkernas 2024, Kepala BPN Depok Bilang Begini
Sukarjito Bangga AHY Emban Menteri ATR, Kepala BPN : Titipkan Permasalahan di Kota Depok