RADARDEPOK.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil menggagalkan aksi seorang pria yang nekat melakukan transaksi narkoba saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Diketahui terdakwa bernama, Achmad fauzi kurniawan alias bejo bin sudarso (28), yang sebelumnya divonis 6 tahun 3 bulan penjara atas kasus serupa pada Juli 2023, kali ini kembali di proses hukum karena mengendalikan peredaran sabu dan ganja dengan total berat lebih dari 5 gram dan 8 gram melalui rekannya, A.S (28).
Baca Juga: Prodi PPG FKIP Universitas Pakuan Mengabdi di Cianjur, Ini yang Dilakukan
Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah menjelaskan, terdakwa kembali mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan bantuan rekannya yang tinggal didekat Kampus Universitas Indonesia (UI).
“Mengendalikan peredaran narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat Lebih dari 5 gram dan ganja sebanyak 8 gram,” kata dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (7/3).
M Arief Ubaidillah mengatakan, rekanya A.S (28) berhasil diamankan di Pengadilan Negeri Depok petugas Kejaksaan.
“Mereka tertangkap tangan menyelundupkan narkotika Jenis sabu sabu dan Ganja yang di masukan didalam makanan yang diberikan kepada Tahanan dipengadilan Negeri Depok,” ungkap dia.
M Arief Ubaidillah menambahkan, ini merukana hasil dari kesigapan petugas dari Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di pengadilan Negeri Depok.
“A.S (28) diamankan dan diserahkan langsung kepada petugas kepolisian dari mabes polri yang saat itu sedang berada di Pengadilan Negeri Depok,” tutur dia.
Dari keterangan A.S (28), terungkap bahwa peredaran narkotika yang berada dibawah penguasaan A.S (28) dikendalikan oleh terpidana atas nama Bejo (28).
“Kami bersama dengan rutan dan kepolisian bersinergi untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika, kami saling bertukar informasi agar penegakan hukum dan proses pembinaan narapidana berjalan dengan baik,” kata dia.
Perbuatan narapidana yang dilakukan Bejo (28) yang mengendalikan narkotika dari dalam rutan dan terjadi di pengadilan Negeri Depok. Menurut dia, akan dilakuan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
“Status pernah dihukum, serta modus operandi terdakwa yang tergolong canggih dan lokasi perbuatan di pengadilan Negeri tentu ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menuntut hukuman terhadap Bejo (28),” kata dia.
Artikel Terkait
Irish Bella Buka Suara Soal Ammar Zoni : Pisah Bukan Karena Alasan Narkoba
Tes Urine Saipul Jamil Negatif, Asisten Positif Narkoba Setelah Penangkapan Dramatis
BNN Waspadai Merebaknya Sinte di Depok, Tahun 2023 Jumlah Pengguna Narkoba Turun
Bakesbangpol Depok Perangi Narkoba, Begini Caranya : Salah Satunya Sinergi dengan BNN
248 Perkara Narkoba Warnai Kota Depok, Simak Rinciannya hingga Jumlah Pengguna dengan Jenisnya