Senin, 22 Desember 2025

Altafasalya Ardnika Basya, Terdakwa Pembunuh Adik Tingkatnya di UI Dituntut Mati, Jaksa : Tindakan Pelaku Sangat Keji

- Kamis, 14 Maret 2024 | 07:00 WIB
Altafasalya Ardnika Basya (23) sedang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kamis (13/3). (ist)
Altafasalya Ardnika Basya (23) sedang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kamis (13/3). (ist)

Tututan Pembuhan Mahasiswa UI

Waktu :

Kamis (13/3)

Tempat :

Pengadilan Negeri Depok

Pelaku :

Altafasalya Ardnika Basya

Korban :

Muhammad Naufal Zidan

Dasar Hukum :

Pasal 340 KUHP

Tuntutan :

Hukuman Mati

Pertimbangan Hukuman Mati :

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X