Senin, 22 Desember 2025

Altafasalya Ardnika Basya, Terdakwa Pembunuh Adik Tingkatnya di UI Dituntut Mati, Jaksa : Tindakan Pelaku Sangat Keji

- Kamis, 14 Maret 2024 | 07:00 WIB
Altafasalya Ardnika Basya (23) sedang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kamis (13/3). (ist)
Altafasalya Ardnika Basya (23) sedang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kamis (13/3). (ist)

Hal yang Memberatkan :

  • Perbuatan sangat keji

  • Di luar batas perikemanusiaan

  • Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, serta terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya tersebut

Hal yang Meringankan :

Tidak ada

Fakta :

Pelaku menghabisi korban dikarenakan terlilit utang pinjol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X