RADARDEPOK.COM–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Perwira polisi atas nama MRF 6 tahun penjara. Buntut, kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial RF.
MRF dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a.
Sebelum membacakan amar tuntutan MRF, jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Nur Ajie memaparkan sejumlah pertimbangan, hal memberatkan serta hal meringankan terdakwa MRF.
Hal memberatkan yakni, akibat perbuatan terdakwa saksi RFBNMP mengalami memar-memar pada wajah, dada, punggung, anggota gerak atas dan bawah serta luka-luka lecet pada kepala, dan tangan kanan akibat kekerasan tumpul.
Pada pemeriksaan telinga didapatkan kemerahan pada daun telinga akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan dan pencaharian untuk sementara waktu. Pada pemeriksaan psikologi didapatkan adanya trauma paska kejadian.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami pendarahan serta keguguran anak keduanya.
Terdakwa merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menyayangi, mengayomi, dan melindungi istrinya yaitu saksi korban RFBNMP, bukan malah melakukan tindakan KDRT, dan belum adanya perdamaian. Sementara, hal yang meringankan, kata JPU, terdakwa belum pernah dihukum.
"Menyatakan terdakwa MRF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a," kata Muhamad Nur Ajie, Rabu, (20/3).
Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MRF dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ungkap dia.
Terpisah, penasihat hukum RFBNMP dari Law Firm JARZ & CO, Renna A Zulhasril (Rere) menuturkan, bahwa perilaku terdakwa sewaktu menjadi anggota Polri memiliki sejumlah catatan buruk.
"Misalnya, kepemilikan alkohol ilegal yang bertanda barang bukti, narkoba dan disersi selama menjadi anggota Polri berpangkat AKP," katanya di lingkungan PN Depok.
Artikel Terkait
PKK Tanah Baru Cegah KDRT dan TPPO
Begini Tanggapan Hotman Paris, Ferry Irawan Divonis KDRT Ringan
Mantan Perwira Polisi Diduga Lakukan KDRT Kepada Istrinya, Dilaporkan ke Polres Metro Depok
Kemenko PMK bareng DP3AP2KB Depok Cegah KDRT, Ini yang Dilakukan
Sidang KDRT Eks Polisi di PN Depok : Nafkah Rp1 Juta, Doyan Miras