RADARDEPOK.COM-Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan mendapat vonis ringan oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Menanggapi putusan atas Ferry Irawan, Kuasa Hukum Venna Melinda, Hotman Paris menyampaikan kalau vonis hakim untuk 1 tahun kurungan bagi Ferry Irawan sudah termasuk berat.
Alhasil, Ferry Irawan hanya divonis dengan menggunakan pasal tentang KDRT ringan.
"Venna sudah di pihak pemenang. 1 tahun itu sudah berat lho,karena banyak malah percobaan untuk kasus KDRT," kata Hotman Paris dilansir Jawapos.com.
Hotman Paris mengatakan, mau menggunakan pasal apa pun yang paling penting kliennya Venna Melinda tidak mengada-ngada dalam kasus ini. KDRT memang benar-benar terjadi sehingga majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ferry Irawan.
"Kalau soal putusan itu kewenangan majelis hakim. Kalau memang tuduhan itu tidak terbukti, mana mungkin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," kata Hotman Paris. (***)
Artikel Terkait
Kasus KDRT di Depok, Ini Bentuk Perhatian Kapolres
Wow Cerai KDRT di Depok Sampai 18 Kasus
Kasus KDRT, Ferry Irawan Divonis Setahun Penjara
Saling Lapor Kasus KDRT : Istri Ditahan, Suami Ditangguhkan Sempat ke Lombok
Suami Pelaku KDRT Diduga Pakai Narkoba, DP3AP2KB : Dare to Speak
Kasus KDRT di Kota Depok Undang Reaksi Ketua DPR RI Puan Maharani, Begini Katanya