Minggu, 21 Desember 2025

Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Beri Langkah Penyelesaian Kasus Perundungan, Begini Caranya

- Jumat, 29 Maret 2024 | 22:33 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (Radar Depok)
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (Radar Depok)

RADARDEPOK.COM – Kasus perundungan siswa di sekolah menjadi fokus penyelesaian dari Pemkot Depok. Tak hanya dari pemerintah, perundungan harus diurus lintas sektor.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menerangkan, keterlibatan lintas sektor dalam kasus perundungan, guna masalah ini cepat selesai. Tidak kembali muncul.

Baca Juga: Mal The Park Sawangan Depok Berbagi Keberkahan : Santuni Ratusan Anak Kurang Beruntung

"Kasusnya (perundungan) di sekolah, tetapi ternyata sumbernya dari keluarga. Kami punya yang namanya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Harmoni. Di dalamnya, ada psikolog yang membantu mencarikan solusi dan memecahkan masalahnya secara gratis," ujar Imam Budi Hartono, Jumat (29/3).

Imam Budi Hartono menuturkan, program Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) atau bedah kampung, juga upaya penyelesaian masalah sosial. Kemiskinan diduga menjadi salah satu faktor penyebab kasus kekerasan.

Baca Juga: Rekomendasi Buat Kamu yang Nyari Tempat Bukber dengan View yang Asri, Ternyata di Sini Loh Lokasinya!

"Alhamdulillah sampai saat ini Depok menjadi kota terendah keempat kemiskinannya di Indonesia," terang Imam Budi Hartono.

Lebih lanjut, beber Imam Budi Hartono, Kartu Depok Sejahtera (KDS) dengan tujuh layanan manfaatnya juga diyakini Pemkot Depok dapat membantu masyarakat prasejahtera. Seperti, pemberian beasiswa untuk anak prasejahtera, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Tempat Pemakaman Umum gratis, santunan kematian, dan lainnya.

Baca Juga: Bosen Bikin Kue Putri Salju yang Gitu-gitu Aja? Cobain Nih Resep Putri Salju Coklat Milo yang Manis dan Dijamin Banyak yang Suka!

Imam Budi Hartono menerangkan, Depok masuk dalam kategori kota urban modern. Karenanya, banyak kasus tindak kekerasan. Salah satunya kasus perceraian.

"Insya Allah berbagai kebijakan secara paripurna dalam menangani satu kasus," tandas Imam Budi Hartono. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X