Senin, 22 Desember 2025

Kasus KDRT Kepada Istri, Mantan Perwira Polisi Divonis 6 Tahun Penjara oleh PN Depok

- Jumat, 5 April 2024 | 09:00 WIB
Mantan Perwira Polisi (rompi oranye) yang menjadi pelaku kekerasan KDRT di Kota Depok usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok (Radar Depok)
Mantan Perwira Polisi (rompi oranye) yang menjadi pelaku kekerasan KDRT di Kota Depok usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok (Radar Depok)

RADARDEPOK.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara kepada MRF, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri RFB, di Ruang Sidang PN Depok, Rabu (3/4).

MRF terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Baca Juga: Lebaran, Pelita Air Tambah Rute Baru Jakarta – Aceh - Jakarta

Vonis yang dijatuhkan kepada MRF, sama dengan tuntutan yang diberikan JPU Kejari Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah menjelaskan, pertimbangan dan putusan hakim sependapat dengan tuntutan JPU, hingga terdakwa terkena vonis yang sama dengan tuntutan.

Terdakwa MRF sudah dijatuhkan vonis 6 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan JPU,” ungkap Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (4/4).

Baca Juga: 35 Persen Warga Kelurahan Cilangkap Depok Diprediksi Mudik saat Lebaran 2024, Lurah Minta Keamanan Lingkungan Diperketat

Sebelumnya, JPU Kejari Depok Depok menuntut MRF, mantan perwira polisi, dengan pidana penjara selama enam tahun. Dia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.

Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban RFB dalam lingkup rumah tangga.

Dalam persidangan, fakta fakta terungkap bahwa korban RFB mengalami luka serius dan trauma psikologis akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta luka lecet pada kepala dan tangan.

Baca Juga: Bingung Putih Telur Dikemanain? Ayo Bikin Meringue Cookies Aja, Rasanya Manis, Enak dan Teksturnya Renyah Buat Nagih Abis

Bahkan, korban juga mengalami pendarahan dan keguguran sebagai akibat dari tindakan kekerasan tersebut.

Arief Ubaidillah menyampaikan, pertimbangan menuntut enam tahun terhadap terdakwa antara lain, ia sebagai seorang anggota kepolisian dan brimob. Dimana, terdakwa seharusnya melindungi dan menyayangi istrinya.

Namun, ironisnya, terdakwa justru melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya,” kata Arief Ubaidillah.

Selanjutnya, sampai di ucapkan tuntutan perdamaian antara pihak korban dan terdakwa belum mencapai kesepakatan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X