Minggu, 21 Desember 2025

Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan, Hardjuno Wiwoho Singgung Perampasan Aset : Ini Penjelasan Lengkapnya

- Kamis, 18 April 2024 | 00:09 WIB
Hardjuno Wiwoho
Hardjuno Wiwoho

RADARDEPOK.COM - Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu mengundangkan RUU Perampasan Aset.

Padahal RUU Perampasan Aset sangat penting karena berperan sebagai instrument hukum yang menjadi palu godam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Lansia di Cilodong Depok Tewas Tertimpa Atap Rumah, Supian Suri Instruksikan Dinsos Lakukan Perbaikan

Karenanya, pengamat Hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini menjadi UU.

Pasalnya, UU ini nantinya menjadi instrument hukum yang dapat mengurai benang kusut persoalan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini bisa terselesaikan

Sebab melalui aturan itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.

Baca Juga: Kompak! LPM Kecamatan Cimanggis Dukung Imam di Pilkada Depok 

Kenapa RUU perampasan Aset ini harus segera disahkan? karena RUU Perampasan Aset instrumen memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tanah Air,” terang Hardjuno Wiwoho kepada Radar Depok, Rabu (17/4).

Hal ini, terang Hardjuno Wiwoho, sebagai bagian dari upaya berskala besar dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Apalagi, RUU Perampasan aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.

Baca Juga: Infrastruktur di Bojong Pondok Terong Depok Tembus Rp3 Miliar, Berikut Rinciannya

Jadi, UU ini sangat penting sekali untuk konteks Indonesia saat ini. Dan sekaligus memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan rakyat dan negara,” ujar Hardjuno Wiwoho.

Sebenarnya, RUU Perampasan Aset telah dikaji dan diusulkan lebih dari satu dekade, sejak masuknya RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2012, tetapi pada kenyataannya RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.

Saat ini, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, sehingga diharapkan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu waktu yang cukup lama. Namun, sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset belum tampak meskipun telah masuk dalam daftar prioritas pemerintah.

Baca Juga: Pengamat Politik: Gerindra Perlu Pertimbangkan Mulyadi untuk Disandingkan dengan RK di Pilkada Jabar 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X