“Publik tentu terus menunggu keseriusan pemerintah dan DPR. Dan saya kira, publik paham pembahasan RUU mandek lantaran memiliki konflik kepentingan yang begitu besar,” tutur Hardjuno Wiwoho.
Selain dapat menimbulkan efek jera, lanjut Hardjuno, UU Perampasan Aset juga bakal membuat semakin banyak kekayaan yang bisa dikembalikan kepada negara untuk digunakan sepenuh-penuhnya bagi kepentingan rakyat.
“Bila level operator saja sudah bisa mengeruk miliaran rupiah dari negara, apalagi aktor utamanya. Namun ironisnya, aktor utamanya tak jarang melenggang, atau dikasih kesempatan untuk kabur,” jelasnya.
Karena itu, tegas Hardjuno jika RUU Perampasan Aset ini tak kunjung disahkan, para pencoleng itu akan terus merajalela menggerogoti keuangan negara secara leluasa.
“Dan saya kira, kasus Harvey Moeis cs ini menjadi momentum untuk kembali mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini,” pungkas Hardjuno Wiwoho, Mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya ini. ***
Artikel Terkait
Infrastruktur di Bojong Pondok Terong Depok Tembus Rp3 Miliar, Berikut Rinciannya
Milenial Sawangan Bojongsari Desak Imam Budi Hartono dan Supian Suri Bersatu di Pilkada Depok
Melongok Lurah Kalimulya Depok Gelar Open House : Jadikan Semangat Baru dalam Pemberi Layanan
Kompak! LPM Kecamatan Cimanggis Dukung Imam di Pilkada Depok
Kelurahan Pondok Jaya Depok Maaf-maafan, Suasananya Bikin Haru
Alumni UI Sebut Imam Budi Hartono Kaya Pengalaman dan Mumpuni Memimpin Kota Depok
Lansia di Cilodong Depok Tewas Tertimpa Atap Rumah, Supian Suri Instruksikan Dinsos Lakukan Perbaikan