Senin, 22 Desember 2025

Daripada Dinonaktifkan! 9.000 Warga Hijrah Urus ke KTP Kota Depok, Simak Caranya

- Rabu, 24 April 2024 | 05:50 WIB
ILUSTRASI : Salah satu upaya jemput bola Disdukcapil Kota Depok dalam perekaman KTP di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
ILUSTRASI : Salah satu upaya jemput bola Disdukcapil Kota Depok dalam perekaman KTP di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

“Kami mengarahkan untuk mengajukan surat pindah ke Disdukcapil Provinsi Jakarta melalui layanan online Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (ALPUKAT Betawi),” kata dia.

Baca Juga: Kantor Pos Sajikan Promo di HUT Depok ke 25 Tahun, Simak Selengkapnya

Nuraeni menambahkan, jika sudah mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) maka dapat mengajukan pindah datang ke Kota Depok melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok.

“Jika sudah memiliki SKPWNI, dapat segera mengajukan pindah datang secara online di Sanpel De Prima Kecamatan Disdukcapil di kecamatan. Atau dapat melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok,” tambah dia.

Dengan begitu diharapkan, warga yang berdomisili di Kota Depok dan ber-KTP DKI Jakarta untuk segera mengurus kepindahannya.

Baca Juga: Menjadi Surga Wahana Bermain Bareng Keluarga! Tempat Wisata di Cibubur Ini Bisa Main Banyak Wahana Sepuasnya Cuman Bayar Rp 25 Ribu Aja

“Hal itu sebagai bentuk atau upaya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” kata dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X