“Kami mengarahkan untuk mengajukan surat pindah ke Disdukcapil Provinsi Jakarta melalui layanan online Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (ALPUKAT Betawi),” kata dia.
Baca Juga: Kantor Pos Sajikan Promo di HUT Depok ke 25 Tahun, Simak Selengkapnya
Nuraeni menambahkan, jika sudah mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) maka dapat mengajukan pindah datang ke Kota Depok melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok.
“Jika sudah memiliki SKPWNI, dapat segera mengajukan pindah datang secara online di Sanpel De Prima Kecamatan Disdukcapil di kecamatan. Atau dapat melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok,” tambah dia.
Dengan begitu diharapkan, warga yang berdomisili di Kota Depok dan ber-KTP DKI Jakarta untuk segera mengurus kepindahannya.
“Hal itu sebagai bentuk atau upaya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” kata dia.***
Artikel Terkait
Pro Kontra Beli Gas Pakai KTP di Sukmajaya Depok : Belum Ada Protes, Ciptakan Pemakai Gas Subsidi Tepat Sasaran
Beli Gas Pakai KTP Khawatir Disalahgunakan, Begini Penjelasan Sekretaris DPC PKB Kota Depok, Iwan Setiawan
Fotocopy KTP di Depok Segera Tak Berlaku, Disdukcapil Surati Pihak Swasta
Kebut Kepemilikan Identitas Kependudukan, 621 Warga Cilangkap Depok Rekam KTP
18.367 Warga Depok Ber-KTP Jakarta Bakal Dinonaktifkan Usai Lebaran, Ini Alasannya