Senin, 22 Desember 2025

18.367 Warga Depok Ber-KTP Jakarta Bakal Dinonaktifkan Usai Lebaran, Ini Alasannya

- Kamis, 28 Maret 2024 | 07:15 WIB
ILUSTRASI : Salah satu upaya jemput bola Disdukcapil Kota Depok dalam perekaman KTP di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
ILUSTRASI : Salah satu upaya jemput bola Disdukcapil Kota Depok dalam perekaman KTP di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Bagi warga Kota Depok yang masih terdaftar menggunakan KTP dan juga Kartu Keluarga DKI Jakarta, harus tancap gas.

Keladinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menon-aktifkan KTP usai Lebaran 2024 ini. Hingga saat ini, Disducapil Depok mencatat masih ada  18.367 warga Depok ber-KTP dan KK DKI Jakarta.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, berdasarkan informasi Disdukcapil DKI Jakarta, penonaktifan KTP dan KK yang tak sesuai domisi akan dilakukan pada 12 April 2024.

Baca Juga: Kasus Suspek Flu Singapura Merebak di Depok, Ade Supriyatna Endus Dinkes Belum Lakukan Promkes di Media Sosial

“Bagi masyarakat Kota Depok segera melakukan penggantian dan juga memperbarui identitas yang sesuai dengan tempat tinggal masing-masing saat ini, sebelum penonaktifan identitas oleh DKI Jakarta,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabui (27/3).

Nuraeni Widayatti menjelaskan, bagi ribuan warga Depok tersebut diarahkan untuk mengajukan surat pindah ke Disdukcapil Provinsi Jakarta melalui layanan online Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (ALPUKAT Betawi).

“Jika sudah mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) maka dapat mengajukan pindah datang ke Kota Depok melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok,” ungkap dia.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi UI Angkat Suara Soal Kasus Suspek Flu Singapura di Kota Depok

Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap melayani perpindahan warga tersebut. Terlebih bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.

“Jika sudah memiliki SKPWNI, dapat segera mengajukan pindah datang secara online di Sanpel De Prima Kecamatan Disdukcapil di kecamatan. Atau dapat melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok,” tambah dia.

Nuraeni berharap, warga yang berdomisili di Kota Depok dan ber-KTP DKI Jakarta untuk segera mengurus kepindahannya. Hal itu sebagai bentuk atau upaya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Baca Juga: 45 Warga Depok Suspek Flu Singapura, Ini Langkah Dinkes

"Warga tidak perlu kesulitan yang penting punya SKPWNI dari DKI Jakarta. Ajukan pindah datang secara online ke Silondo Bermula Kota Depok, karena mulai bulan Maret Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK warga tersebut,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan penonaktifkan NIK warga DKI yang tinggal di luar daerah mulai tanggal 12 April 2024 atau usai Lebaran 2024.

“Kita rencana pasca-Lebaran kita akan lakukan (penonaktifan NIK). Iya (sekitar tanggal 12 April),” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X