RADARDEPOK.COM–Sebagai penyangga ibu kota, Depok memiliki banyak tempat kaya akan sejarah. Bahkan, beberapa bangunan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemerintah Kota Depok, agar keberadaam dan kelestarianya bisa tetap terjaga.
Tak hanya itu, Pemerintah juga berencana akan menjadikan 15 bangunan yang sudah ditetapkan Walikota Depok, Mohammad Idris sejak 2018-2021 akan dijadikan destinasi wisata di Kota Depok, sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Bidang Kebudayaan, Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Disporyata Kota Depok, Christine Desima Arthauli mengatakan, saat ini Pemkot Depok sedang mengusulkan tiga Raperda kepada DPRD, salah satunya terkait pengelolaan cagar budaya.
“Di dalam Raperda tersebut juga bertujuan salah satunya agar pemkot bisa mengembangkan cagar budaya menjadi tempat wisata di Kota Depok,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (24/4).
Christine Desima Arthauli menjelaskan, tujuanya adalah mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya sebagai warisan budaya demi kepentingan pembangunan dan citra daerah serta tujuan wisata guna meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
“Lalu, melestarikan keberadaan cagar budaya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan,” kata dia.
Namun, kata Christine Desima Arthauli, pembentukan cagar budaya menjadi destinasi wisata harus memenuhi beberapa sayarat, yaitu akses, atraksi, amenity.
“Jika itu belum terpanuhi, maka sulit cagar budaya yang kita miliki untuk dijadikan tempat wisata,” ujap dia.
Menurut dia, yang jadi kendala saat ini adalah atraksi (cagar budaya) sudah ada. Tetapi, akses jalan belum memadai, serta belum juga terpenuhi aspek amenity atau fasilitas seperti toilet, musala, parkir, resto, oleh-oleh, layanan kesehatan, dan layanan lainya yang membuat nyaman bagi wisatawan.
“Sebetulnya, sebagian cagar budaya sudah menjadi salah satu tujuan city tour, salah satunya yang berada di kawasan heritage Jalan Pemuda, tetapi hanya lewat saja,” ungkap dia.
Selain itu, ujar Christine Desima Arthauli, dalam raperda tersebut Pemkot Depok menginginkan tanggung jawab pengelolaan pada cagar budaya, menjadi tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, masyarakat dan pemilik benda Cagar Budaya.
“Saat ini, tidak ada cagar budaya yang milik pemerintah, semua milik privat, masyarakat dan pihak diluar Pemkot Depok,” tutur dia.
Artikel Terkait
Mengulas Kondisi Cagar Budaya di Depok yang Terlantar Bagian Pertama, Eks Istana Presiden Rusak Ditelan Waktu, Terancam Dihapus dari Cagar Budaya
Mengulas Kondisi Cagar Budaya di Depok yang Terlantar Edisi Kedua, SDN Pancoranmas 2 Ditinggal Disdik, Alami Kerusakan Parah
Mengulas Kondisi Cagar Budaya di Depok yang Terlantar Edisi Terakhir : Tunggu Pemilik Lapor, Terbentur Keterbatasan Anggaran
Jembatan Panus jadi Sasaran Vandalisme, Pemkot Depok Diminta Lakukan Pengawasan Cagar Budaya
Disporyata bersama TACB Bahas Alur Penentuan Cagar Budaya di Kota Depok, Ini yang Digodog Secara Bersama
Depok Punya Banyak Situs Bersejarah, Supian Suri Dukung Raperda Cagar Budaya