Minggu, 21 Desember 2025

15 Cagar Budaya di Kota Depok Diperjuangkan jadi Destinasi Wisata, Ternyata Masih Terkendala Ini

- Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
CAGAR BUDAYA : Gereja GPIB yang jadi cagar budaya di Kota Depok. FOTO : Putri Aisyah/Radar Depok
CAGAR BUDAYA : Gereja GPIB yang jadi cagar budaya di Kota Depok. FOTO : Putri Aisyah/Radar Depok

RADARDEPOK.COM–Sebagai penyangga ibu kota, Depok memiliki banyak tempat kaya akan sejarah. Bahkan, beberapa bangunan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemerintah Kota Depok, agar keberadaam dan kelestarianya bisa tetap terjaga.

Tak hanya itu, Pemerintah juga berencana akan menjadikan 15 bangunan yang sudah ditetapkan Walikota Depok, Mohammad Idris sejak 2018-2021 akan dijadikan destinasi wisata di Kota Depok, sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Tempat Camping dan Outbound di Puncak yang Seru Abis! Tersedia Beragam Aktivitas dan Games yang Bisa Dilakukan

Kabid Bidang Kebudayaan, Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Disporyata Kota Depok, Christine Desima Arthauli mengatakan, saat ini Pemkot Depok sedang mengusulkan tiga Raperda kepada DPRD, salah satunya terkait pengelolaan cagar budaya.

“Di dalam Raperda tersebut juga bertujuan salah satunya agar pemkot bisa mengembangkan cagar budaya menjadi tempat wisata di Kota Depok,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (24/4).

Christine Desima Arthauli menjelaskan, tujuanya adalah mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya sebagai warisan budaya demi kepentingan pembangunan dan citra daerah serta tujuan wisata guna meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

“Lalu, melestarikan keberadaan cagar budaya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan,” kata dia.

Baca Juga: Begini Cara RSUD ASA Meriahkan HUT ke 25 Kota Depok, Sajikan Pengobatan Mata Gratis sampai Berbagi Kacamata untuk Lansia

Namun, kata Christine Desima Arthauli, pembentukan cagar budaya menjadi destinasi wisata harus memenuhi beberapa sayarat, yaitu akses, atraksi, amenity.

“Jika itu belum terpanuhi, maka sulit cagar budaya yang kita miliki untuk dijadikan tempat wisata,” ujap dia.

Menurut dia, yang jadi kendala saat ini adalah atraksi (cagar budaya) sudah ada. Tetapi, akses jalan belum memadai, serta belum juga terpenuhi aspek amenity atau fasilitas seperti toilet, musala, parkir, resto, oleh-oleh, layanan kesehatan, dan layanan lainya yang membuat nyaman bagi wisatawan.

“Sebetulnya, sebagian cagar budaya sudah menjadi salah satu tujuan city tour, salah satunya yang berada di kawasan heritage Jalan Pemuda, tetapi hanya lewat saja,”  ungkap dia.

Baca Juga: Begini Cara RSUD ASA Meriahkan HUT ke 25 Kota Depok, Sajikan Pengobatan Mata Gratis sampai Berbagi Kacamata untuk Lansia

Selain itu, ujar Christine Desima Arthauli, dalam raperda tersebut Pemkot Depok menginginkan tanggung jawab pengelolaan pada cagar budaya, menjadi tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, masyarakat dan pemilik benda Cagar Budaya.

“Saat ini, tidak ada cagar budaya yang milik pemerintah, semua milik privat, masyarakat dan pihak diluar Pemkot Depok,” tutur dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X