Minggu, 21 Desember 2025

Pansus DPRD Berikan Sejumlah Rekomendasi dari LKPJ Walikota Depok Anggaran 2023, Berikut Isinya!

- Rabu, 1 Mei 2024 | 19:32 WIB
Walikota Depok, Mohammad Idris berfoto bersama Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusus Syahputra dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Alo di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (30/4). (ISTIMEWA)
Walikota Depok, Mohammad Idris berfoto bersama Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusus Syahputra dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Alo di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (30/4). (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM – Setelah pemerintah kota (Pemkot) Depok menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok tahun 2023. Selasa (29/4), dalam rapat paripurna disampaikan sejumlah rekomendasi hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) LKPJ.

Ketua Pansus LKPJ, Ikravany Hilman menguraikan, beberapa catatan terkait LKPJ Walikota Depok tahun 2023. Hasilnya DPRD merekomendasikan, penyajian dokumen LPKJ terutama berkaitan dengan penyusunan tabel, dan format harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Ingin Masyarakat Kota Depok Bahagia, Abdul Khoir Siap Dampingi Siapapun : Sudah Didatangi Salah Satu Calon Walikota

Kedua, dalam dokumen LKPJ setiap penyampaian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah harus dicantumkan Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota yang menjadi dasar hukum pelaksanaan.

“Dalam dokumen LKPJ harus mencantumkan hasil (Outcome), dan dampak (Impact) yang smart (Spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan untuk periode waktu tertentu) dari setia program atau terutama kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah,” urai Ikravany Hilman.

Keempat, melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terkait penyusunan dokumen LKPJ Walikota Depok yang komprehensif, akurat dan solutif.

Baca Juga: Imam Budi Hartono dan Mohammad Idris Bersaing jadi Calon di Pilkada 2024

Menurutnya, Tim Daerah Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) masih perlu meningkatkan kinerjanya sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.

“Tak lupa kami mengingatkan mempercepat program penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas sdm dengan memperbaiki program perlindungan sosial, meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar, pemberdayaan kelompok masyarakat miskin dan pembangunan inklusif dengan menyusun peraturan Walikota Depok Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Terpadu Kota Depok Tahun 2024-2028,” beber Ikravany.

Sementara, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Depok atas kontribusinya dalam kemajuan Kota Depok dan masyarakatnya.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Usulkan Tiga Nama Baru Ketua DPRD Kota Depok ke DPP PKS

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut, disampaikan juga rekomendasi Hasil Pembahasan Pansus LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2023.

“Terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil pembahasan Pansus LKPJ Walikota Depok Tahun 2023,” tutur Mohammad Idris.

Walikota Depok juga menyetujui kelima Raperda yang menjadi pembahasan. Berdasarkan laporan Pansus 5, 6 dan 7 DPRD Depok pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok.

“Saya menyatakan bahwa Walikota Depok menyetujui lima Raperda Kota Depok untuk diundangkan dan ditetapkan menjadi Perda,” kata Mohammad Idris.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X