Senin, 22 Desember 2025

MUI Depok Terima Dana Hibah Rp1,3 Miliar dari Pemkot, Guna Membantu Kegiatan Operasional

- Sabtu, 4 Mei 2024 | 11:10 WIB
Penyerahan dana operasional oleh Walikota Depok, Mohammad Idris, kepada MUI Kota Depok, Ahmad Dimyathi Badruzzaman. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Penyerahan dana operasional oleh Walikota Depok, Mohammad Idris, kepada MUI Kota Depok, Ahmad Dimyathi Badruzzaman. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMPemkot Depok kembali menyalurkan dana hibah kepada MUI Kota Depok sebesar Rp1,3 Miliar APBD.

Walikota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, dana hibah tersebut memang rutin yang setiap tahunnya diberikan guna membantu berbagai kegiatan operasional.

Baca Juga: Ini Profil Lengkap Imam Budi Hartono, Calon Walikota Depok yang Sudah dapat Tiket Pilkada : Berangkat dari Guru STM

“Iya ini rutin ketika berikan kepada MUI Depok, nilainya setiap tahun berbeda menyesuaikan kebutuhan bagi MUI Depok,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (3/5/2024).

Nantinya, kata Mohammad Idris, dana hibah tersebut juga bisa digunakan untuk membantu renovasi gedung atau menambah fasilitas lainya yang diperlukan oleh MUI Kota Depok dalam menalankan kegiatan.

“Tahun ini cukup besar yang diberikan, bisa untuk melakukan renovasi gedung MUI Kota Depok, kita lihat juga gedungnya udah cukup lama,” ucap dia.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Bedah Buku Islam Wasathiyyah, Nyok Baca Buku Ini

Mohammad Idris, dana hibah tersebut juga langsung disalurkan kepada MUI di 11 Kecamatan Kota Depok, yaitu sebesar Rp12.5 juta.

“Hal ini juga untuk membantu kegiatan MUI di tingkat kecamatan,” tutur dia.

Mohammad Idris berharap, dana hibah yang diberikan Pemkot Depok dapat bermanfaat dan bisa menambah kemajuan bagi MUI Kota Depok.

Baca Juga: Terbaru Hidden Camp Nuansa Bali di Kawasan Puncak Bogor, Bisa Camping di Pinggiran Sungai

“Semoga dapat membantu soal pendanaan operasional bagi MUI Kota Depok,” ucap dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X