Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam Diancam 3 Tahun Penjara, Pelaku Jambak Hantam Korban Tanpa Ampun!

- Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:40 WIB
ILUSTRASI Perundungan (ISTIMEWA)
ILUSTRASI Perundungan (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM–Polres Metro Depok sudah mengamankan dua pelaku perundungan siswi SMP Al Basyariah yang terjadi di Kawasan Tanah merah, Rawapanjang, Kabupaten Bogor, Kamis (17/5).

Pelaku tersebut diketahui seorang siswi SMP Wirabuana Kota Depok yang duduk di Kelas 9, berinisal s dan siswi SMP Kali Mulya Kelas 9 berinisial A.

Baca Juga: Peserta Rakerkomwil III Apeksi Disuguhkan Budaya Asli Depok, Begini Kata Wakil Walikota Imam Budi Hartono

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menjelaskan, saat ini kasus ini sedang dalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

“Kami sedang memeriksa korban, saksi hingga pelaku yang berasal dari sekolah yang berbeda,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (17/5).

Iptu Made Budi mengatakan, kasus ini viral setelah video perundungan tersebar luas dan korban sudah melaporkan kasus ini ke Polres Depok.

“Laporan tersebut adalah LP / B / 1033 / V / 2024 / SPKT / POLRES METRO DEPOK / POLDA METRO JAYA Tanggal 17 Mei 2024,” kata dia.

Baca Juga: Bank BRI Kantor Cabang Mabes TNI Cilangkap Salurkan CSR untuk Pembangunan Musholla Ar Rahman

Berdasarkan kasus tersebut, Iptu Made Budi mengatakan, pelaku bakal dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan,” ungka dia.

Iptu Made Budi menceritakan, peristiwa ini berawal korban diajak nongkrong untuk melakukan ngopi bersama teman-teman sekolah. Lalu, korban ikut namun merasa curiga karena korban dibawa oleh pelaku ke lapangan tanah merah.

“Kemudian pelaku cekcok mulut dengan korban karena pelaku kecewa dan tidak terima korban karena sering memfitnah pelaku dan pelaku tidak terima korban cerita tentang pacar pelaku kepada teman-teman korban. Kemudian pelaku memukul dan menjambak rambut korban berkali-kali sehingga korban mengalami kesakitan dibagian kepala dan memar dibagian paha,” ungkap dia.

Baca Juga: Gak Perlu Ragu Camping di Sini, Suasana Pedesaan yang Asri, Dijamin Bikin Betah dan Pengen Balik Lagi

Saat ini, kata Iptu Made Budi, pihak kepolisian sudah membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan Visum Et Repertum dan Permohonan pemeriksaan psikologi dan pendampingan terhadap korban oleh unit pusat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X