Senin, 22 Desember 2025

3.302 Pengendara di Depok Kena Tilang Manual, Ini Rinciannya

- Rabu, 29 Mei 2024 | 06:00 WIB
Anggota Satlantas Polres Metro Depok melakukan penindakan pengendara yang melanggar aturan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. (SATLANTAS POLRES METRO DEPOK)
Anggota Satlantas Polres Metro Depok melakukan penindakan pengendara yang melanggar aturan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. (SATLANTAS POLRES METRO DEPOK)

RADARDEPOK.COM Polres Metro Depok tengah gencar menindak pelanggar lalu lintas, baik berupa tilang manual maupun teguran.

Kasat Lantas Polres Metro, Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, penindakan ini pastinya kami lakukan setiap hari. Terhitung selama 2024 Satlantas Polres Metro Depok telah menindak pengendara berupa tilang sebanyak 3.302 kendaraan.

Baca Juga: Meraih Mimpi Sepak Bola Dunia: Turnamen BALI7s Usia Muda dengan Dukungan Bank Mandiri

Kami juga memberikan teguran dan juga himbuan kepada para pelanggar, sebanyak 5.775 kendaraan,” ujar Kompol Multazam Lisendra kepada Radar Depok, Selasa (28/5).

Dari ribuan pelanggar tersebut, kata Kompol Multazam Lisendra, pelanggar terbanyak pada pengendara roda empat, yang tak menggunakan sabuk pengaman, yaitu sebanyak 1.216 pelanggar.

Rinciannya, pelanggaran muatan sebanyak 5, tak punya surat surat sebanyak 190, sabuk 1.216, marka/rambu/lawan arus 782, TNKB sebanyak 165, kelengkapan kendaraan sebanyak 140, dan helm sebanyak 804 pelanggar.

Baca Juga: Panas! Gragass Bantah Tudingan Partai Golkar Depok, Klaim Raihan 8 Kursi hingga Singgung Soal Hukum

Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pelanggaran ini didapat dari berbagai kegiatan patroli dan kasat mata dari anggota satlantas Polres Metro Depok yang sedang bertugas dilapangan.

Jadi bukan operasi razia, ini hanya pelanggaran kasat mata saja yang terlihat oleh kami,” kata Kompol Multazam Lisendra.

Kompol Multazam Lisendra mengaku, Satlantas Polres Metro Depok tengah penggencarkan patroli di setiap wilayah di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan kendaraan di Kota Depok.

Baca Juga: Cegah Demam Berdarah Sejak Dini Dimulai dari Diri Sendiri

Semua yang terjaring kita lakukan, peneguran, himbauan, sampai ke tilang. Tergantung dari pelanggaranya,” ujar Kompol Multazam Lisendra.

Kompol Multazam Lisendra mengungkapkan, jika pengendara tersebut melakukan pelanggaran yang berpotensi Laka fatal atau meninggal dunia. Pastinya akan dilakukan penindakan berupa tilang.

Jika ia seperti jalan meaiki trotoar, tak menyalakan lampu utama, biasanya kami hanya kasih teguran, semua tergantung pelanggaranya,” ujar Kompol Multazam Lisendra.

Baca Juga: Dukungan Pilkada Kian Beragam, Komunitas Tionghoa Depok Nyatakan Berada di Barisan Imam Budi Hartono

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X