Senin, 22 Desember 2025

3.302 Pengendara di Depok Kena Tilang Manual, Ini Rinciannya

- Rabu, 29 Mei 2024 | 06:00 WIB
Anggota Satlantas Polres Metro Depok melakukan penindakan pengendara yang melanggar aturan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. (SATLANTAS POLRES METRO DEPOK)
Anggota Satlantas Polres Metro Depok melakukan penindakan pengendara yang melanggar aturan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. (SATLANTAS POLRES METRO DEPOK)

Menurut Kompol Multazam Lisendra, pengendara yang masuk area trotoar oleh pengendara motor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.

"Trotoar adalah fasilitas umum yang dirancang khusus untuk pejalan kaki. Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak dapat dibenarkan dan membahayakan keselamatan masyarakat," tegas Kompol Multazam Lisendra. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X