Menurut Kompol Multazam Lisendra, pengendara yang masuk area trotoar oleh pengendara motor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.
"Trotoar adalah fasilitas umum yang dirancang khusus untuk pejalan kaki. Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak dapat dibenarkan dan membahayakan keselamatan masyarakat," tegas Kompol Multazam Lisendra. ***
Artikel Terkait
LAKRI Kota Depok Tantang Calon Walikota Teken Pakta Integritas, Dimulai dari Supian Suri
Trekking Cuman 10 Menit Sudah Bisa Nikmati Kemegahan Air Terjun Bandung Dengan Ketinggian 50 Meter Ini!
Dukungan Pilkada Kian Beragam, Komunitas Tionghoa Depok Nyatakan Berada di Barisan Imam Budi Hartono
DJP dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Eratkan Sinergi Proses Peradilan Tersangka Pidana Perpajakan
Cegah Demam Berdarah Sejak Dini Dimulai dari Diri Sendiri
Surplus Sebesar 11.93 Triliun, Kinerja APBN di Jawa Barat Tetap Terjaga Positif
Panas! Gragass Bantah Tudingan Partai Golkar Depok, Klaim Raihan 8 Kursi hingga Singgung Soal Hukum
Meraih Mimpi Sepak Bola Dunia: Turnamen BALI7s Usia Muda dengan Dukungan Bank Mandiri