RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan apresiasi atas langkah Pemkot Depok yang telah melakukan alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan, hingga, saat ini sudah 150 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Kota Depok yang telah diterbitkan BPN Kota Depok.
Baca Juga: Meraih Mimpi Sepak Bola Dunia: Turnamen BALI7s Usia Muda dengan Dukungan Bank Mandiri
“Terima kasih dan apresiasi untuk Pemkot Depok yang mendukung transformasi alih media dari sertifikat lama (Hijau) ke elektronik sebagaimana diamanatkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN,” jelas Indra Gunawan kepada Radar Depok, Senin (27/5).
Dengan adanya langkah ini, diharapkan langkah progresif yang dilakukan Pemda Kota Depok disusul BUMD, BUMN, Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi pemerintah vertikal lainnya.
Baca Juga: Panas! Gragass Bantah Tudingan Partai Golkar Depok, Klaim Raihan 8 Kursi hingga Singgung Soal Hukum
Selain itu, Indra Gunawan mengatakan, manfaat dari alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru mendukung zona integritas yang kini dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok, baik dari sisi transparansi maupun menjaga aset-aset telah terdaftarkan pada aset negara.
“Kantor Pertanahan Kota Depok akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder terkait manfaat dari sertifikat elektronik (Sertifikat el) yang terus disosialisasikan,” jelas Indra Gunawan.
Baca Juga: Surplus Sebesar 11.93 Triliun, Kinerja APBN di Jawa Barat Tetap Terjaga Positif
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin menjelaskan, alih media sertifikat tanah elektronik adalah proses peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik.
“Nantinya sertifikat elektronik ini disimpan dalam bentuk digital pada Pangkalan Data Elektronik Pertanahan (PDEP) dan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIPET),” jelas Dindin Saripudin.
Menurut Dindin Saripudin, ada sejumlah manfaat alih media sertifikat tanah elektronik yang ditawarkan Kementerian ATR BPN. Seperti, peningkatkan keamanan.
Baca Juga: LAKRI Kota Depok Tantang Calon Walikota Teken Pakta Integritas, Dimulai dari Supian Suri
“Hal ini karena sertifikat elektronik dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan disimpan dalam PDEP yang terjamin keamanannya,” ungkap Dindin Saripudin.
Selain itu, manfaat lainya, yakni mempermudah transaksi. Dimana, Sertifikat elektronik dapat dengan mudah diakses dan dibagikan secara digital, sehingga mempermudah proses transaksi pertanahan seperti jual beli, sewa menyewa, dan pemberian hak tanggungan.
Artikel Terkait
LAKRI Kota Depok Tantang Calon Walikota Teken Pakta Integritas, Dimulai dari Supian Suri
Trekking Cuman 10 Menit Sudah Bisa Nikmati Kemegahan Air Terjun Bandung Dengan Ketinggian 50 Meter Ini!
Dukungan Pilkada Kian Beragam, Komunitas Tionghoa Depok Nyatakan Berada di Barisan Imam Budi Hartono
DJP dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Eratkan Sinergi Proses Peradilan Tersangka Pidana Perpajakan
Cegah Demam Berdarah Sejak Dini Dimulai dari Diri Sendiri
Surplus Sebesar 11.93 Triliun, Kinerja APBN di Jawa Barat Tetap Terjaga Positif
Panas! Gragass Bantah Tudingan Partai Golkar Depok, Klaim Raihan 8 Kursi hingga Singgung Soal Hukum
Meraih Mimpi Sepak Bola Dunia: Turnamen BALI7s Usia Muda dengan Dukungan Bank Mandiri